DPRD Kota Ambon Hearing Program Dengan DPRD Kota Ternate
TERNATE-PM.com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Jumat (29/1/2021) melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) ke DPRD Kota Ternate. Kuker tersebut dalam rangka hearing program kerja tahunan, agenda komisi dan badan anggaran.
Wakil ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latuponu pada Poskomalut.com, Jumat (29/1/2021) usai rapat Kuker ini mengatakan, pihaknya melakukan kunjungan ke DPRD Kota Ternate terkait dengan agenda kerja tahunan maupun masa tahunan.
"Jadi hasil rapat tadi banyak hal yang kami dapatkan dari hasil presentase program kerja, sehingga akan menjadi referensi untuk di terapkan DPRD Kota Ambon. Seperti agenda komisi, agenda musyawarah dan agenda Banggar itu yang akan menjadi bahan rujukan ketika menyusun agenda kerja kualitas kerja yang maksimal untuk mengakomodir kepentingan masyarakat,"katanya.
Menurutnya, pihaknya memilih Kuker ke Ternate, karena jarak tempuhnya dekat, kemudian dengan kondisi covid-19 tidak semua DPRD bisa menerima Kuker. Selain itu juga ada kesepakatan pihaknya untuk hearing program kerja bersama dengan pihak DPRD Kota Ternate dan itu yang menjadi satu pijakan.
Bahkan pihaknya juga termotivasi dengan terobosan program aplikasi rumah rakyat yang dimiliki pihak DPRD Kota Ternate.
"Jujur saja kami belum ada rumah aspirasi rakyat, sehingga tadi sempat diskusikan seperti apa teknis pelaksanaannya dan saya menganggap terobosan luar biasa. Karena ada program aplikasi yang bagaimana masyarakat bisa menyampaikan keluhan kedepannya kami akan meniru model penyampaian aspirasi rumah rakyat ini,"ujarnya.
Disisi lain Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy mengatakan, rapat dari Kuker pihak DPRD Kota Ambon yang dibahas bersama tentang agenda- agenda yang ditetapkan badan musyawarah secara rinci dan itu hampir sama untuk semua DPRD.
"Jadi tidak ada yang terlalu rinci dan teknis, karena harus menyusuaiakan atau fleksibel,"ujarnya
Lanjutnya, tentunya program rencana setahun seluruh alat kelengkapan itu dimasukan yang kemudian disampaikan ke pimpinan untuk acuan pada badan musyawarah, agar ditetapkan kemudian ada pembagian tiga kali masa persidangan dalam setahun, ini lebih umum tidak secara teknis demi menjaga kredibilitas kegiatan kegiatan mendadak komisi dan alat kelengkapan yang lain.
"Selain itu juga kami diskusikan bersama tentang APBD dan PAD Ternate-Ambon tidak jauh beda,"jelasnya
Ia menambahkan di sisi lain juga pihak DPRD Kota Ambon menanyakan terkait Perpres nomor 33. Karena Perpres tersebut bukan ruang bagi daerah-daerah untuk bermain-main dan diskusi soal terobosan-terobosan Pemkot Ternate sebaliknya juga Kota Ambon
"Insya allah pihaknya juga akan berkunjung ke DPRD Kota Ambon untuk hearing bagaimana Dinas PUPR Kota Ambon melakukan pembebasan lahan jembatan merah putih. Karan ini juga akan sama dengan rencana pembangunan jembatan penghubung Temadore,"pungkasnya. (Mg02/red).
Komentar