DPRD Kota Ternate Ancam Pidanakan Pengusaha Galian C

Muhajirin Bailussy

Dugaan Salah Gunakan Izin

TERNATE-PM.com, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy meminta Komisi II melakukan penelusuran mendalam, terntang regulasi izin usaha galian batuan dan pasir (Galian C) yang dinilai bermasalah. Bahkan, Muhajirin mendesak Komisi II untuk menghentikan pengoperasian kegiatan galian dan mempidanakan galian C yang tak mengantongi izin, maupun salah penyalahgunaan izin.

"Nanti teman-teman komisi II melihat, kalau ada izin hanya pemerataan, tetapi di lapangan dikerjakan lain, maka usaha mereka harus ditutup dan segera dilaporkan ke polisi," tegas Muhajirin saat ditemui Posko Malut, Sabtu (18/01/2020).

Menurut
politisi PKB ini, regulasi hanya mengisaratkan izin usaha pada katagori galian
pemerataan, bukan pada penjulan material. Namun, nyatanya sejumlah usaha yang
ditemukan dilapangan selama ini melakukan penyalahgunaan izin.

"Di
Kabupaten/Kota itu izin yang dikeluarkan hanya pemerataan kawasan penduduk,
kalau ada tambahan ekspolitasi pasir dan batu, maka sudah dianggap
ilegal," ucapnya.

DPRD periode
lalu, lanjutnya, telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membijaki
masalah usaha galian, sehingga berujung pelaporan polisi, tetapi tindakan hukum
yang dilakukan mandek karena terkendala regulasi. Sebab, pengoperasian usaha
harus mendapatkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), yang dalam kententuan syarat
izin AMDAL harus dikeluarkan Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Aturan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, tentang izin galian batuan dikutip
dari web SDM menyatakan, terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya
diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009,
menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak
tepat lagi dan diganti menjadi batuan,” urainya.

“Pemberian
Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010, dilakukan
dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap
pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus
menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya,” tambah Muhajirin.

Wakil rakyat
tiga periode ini menjelaskan, IUP mineral batuan diberikan Menteri ESDM
(selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan badan usaha, koperasi, dan
perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yakni Pemberian Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Ketentuan
pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 Setiap orang yang
melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00,” sebut Muhajrin.

Sementara LSM
Wahana Lingkungan Hidup (Wahli) Maluku Utara, mendesak DPRD Kota Ternate
melakukan langkah tegas, terkait dengan temuan adanya sejumlah galian batuan
yang  menyalahgunakan izin.

“Seluruhnya tergantung DPRD, apakah harus dibuat Pansus untuk melakukan penelusuran  atau melakukan dengar pendapat dengan instansi terkait, agar bisa dicari jalan keluar apakah harus di tutup atau seperti apa," ungkap Direktur Wahli Yudi Rasid. (beb/red)

Komentar

Loading...