DPRD Kota Ternate Jadwalkan Pengesahan Ranperda RPMJD

Kasubag Humas DPRD Kota Ternate, Abdu H. Sergi

TERNATE-PM.com, DPRD Kota Ternate, Senin (07/01/2020) hari ini, mengangendakan pelaksanaan rapat paripurna pembukaan  masa sidang ke-I  tahun sidang 2020, sekaligus persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Dawerah (Ranperda) RPMJD 2016-2021.

Kepada Posko Malut, Kepala Humas dan Protokoler DPRD Kota Ternate, Abdu Hi Sergi, mengungkapkan, agenda tersebut sekaligus membuka perdana rapat paripurna ke –I dan Paripurna ke II masa sidang ke I tahun sidang 2020. “Yang terpenting dalan paripurna itu adalah pengesahan Ranperda RPJMD Kota Ternate yang sebebelumnya beberapa kali melakukan pembahasan skema DPRD dan Pemerintah Kota Ternate Desember 2019 lalu.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD, Junaidi
Bahrudin dalam kesempatan wawancaranya mengungkapkan, pihaknya terus tancap gas
 mempercepat evaluasi terhadap dokumen RPJMD. Oleh karena itu, sebelum
melakukan evaluasi sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017, diamanahkan bagi
Pemerintah Daerah atas pengendalian evaluasi terhadap konsistensi dokumen
perencanaan baik itu RPJMD, Renstra, SKPD maupun Renja perangkat daerah.

"Jika tidak ada konsistensi atau keselarasan diantara
dokumen-dokumen perusahaan maka harus dilakukan perubahan dan dengan evaluasi
itulah Pemerintah mengajukan Perda ini, untuk itu karena sudah mau berakhir
maka kita selesaikan tahun ini sehingga tahun depan sudah tidak bisa lakukan
evaluasi atas capaian-capaian  RPJMD," ujarnya.

DPRD bersama Bapelitbangda juga menyoroti dokumen analisis keuangan daerah pada perubahan Perda  Nomor 8 tahun 2016 RPJMD ternate tahun 2016-2021, "Kita meminta dianalisis dokumen pada periode tahun 2014 sampai dengan 2018, jadi harusnya ada model analisis yang disajikan pada dokumen RPJMD tersebut yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan daerah masa lalu, baik itu RPJMD periode lalu maupun RPJMD pada saat ini mulai dari 2016 sampai 2021," ucapnya.

Lanjut Junaidi, Pansus juga meminta Pemkot konsisten atas RPJMD, Dokumen Perencanaan (Renstra SKPD) dan Renja Perangkat Daerah  sebab menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RPJMD. "Ada 12 indikator IKU yang ditetapkan dan harusnya sudah selaras serta konsisten dengan Renstra dan Renja perangkat daerah, untuk itu DPRD akan mengawal sampai dengan perakhir periode masa RPJMD 2021,"ujarnya. (beb/red)

Komentar

Loading...