DPRD Kota Ternate Menggelar Ranperda Revisi RPJMD Tahun 2016-2021

Pembahasan Ranperda DPRD tentang perubahan atas Perda kota Ternate nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD kota Ternate tahun 2016-2021.

TERNATE-PM.com
, Agenda rapat Paripurna ke-2 Masa persidangan I
tahun sidang 2020 sekaligus persetujuan dan pengesahan terhadap 1 (satu)
Rancangan Peraturan Daerah kota Ternate tentang perubahan atas Perda kota
Ternate nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD kota Ternate tahun 2016-2021, yang
digelar pada Selasa, (07/01/2020) di ruang Paripurna Kantor DPRD kota Ternate,
kelurahan Kalumata, kecamatan Ternate Selatan, telah dilaksanakan.

Agenda Paripurna yang juga dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Ternate, Pimpinan dan Anggota DPRD kota Ternate, Dandim, Wakapolres, Pejabat
Sekda kota Ternate, Asisten Sekda danStaf Ahli Pemkot serta media cetak dan
Elektronik.

Dari pantauan poskomalut.com , Pimpinan DPRD
kota Ternate, Muhajirin Bailussy saat membacakan pidato pengantar pada rapat Paripurna
menjelaskan, RPJMD yang memuat gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan
keuangan dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan,
saran, strategi dan arah kebijakan program pembangunan serta indikasi rencana
program prioritas dan penetapan indikator kinerja daerah. “Pada periodisasi
dokumen RPJMD kota Ternate adalah tahun 2016-2021 dapat dilakukan perubahan
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sekurang-kurangnya satu kali dalam lima
tahun”, tuturnya.

Evaluasi yang dilakukan berdasarkan peraturan Menteri
 dalam Negeri  Nomor 86 tahun 2017 tentang  tata cara perencanaan, tata cara evaluasi Ranperda tentang rencana
pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana
pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

“Perubahan dilakukan berdasarkan beberapa
pertimbangan diantaranya apabila, pertama, Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan
bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan regulasi. Kedua, Terjadi
perubahan yang mendasar, antara lain terjadinya perubahan kebijakan nasional,
atau hal-hal mendasar lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut serta
bertentangan dengan kebijakan nasional”, terangnya.

Sementara itu, selaku Wali kota Ternate, Hj.
Burhan Abdurahman dalam sambutannya juga mengatakan, setelah melewati seluruh
rangkaian tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  kota Ternate tahun 2016-2021 yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 tahun 2017 tentang cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
rancangan pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka
menengah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah
dan rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah daerah
yang diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dilanjutkan dengan
Musrenbang.

 "Sebagai mana yang telah saya tegaskan
pada penyampaian Ranperda Revisi RPJMD kota Ternate tahun 2016-2021 maupun pada
jawaban pemerintah atas pemandangan Umum Fraksi bahwa esensi penting dari
Revisi RPJMD dimaksud untuk menjawab dinamika perkembangan kota Ternate yang
semakin dinamis memerlukan sikap responsif melalui penyesuaian dengan
mengantisipasi permasalahan tantangan ke depan",  tegasnya.

Walikota juga menambahkan, tujuan dari revisi
RPJMD ini juga dalam upaya penyelarasan visi misi, tujuan sasaran, serta target
indikator kinerja yang sekaligus menjadi rujukan dalam menyinergikan dengan
dokumen perencanaan teknis Renstra dan Renja OPD. “Revisi RPJMD juga menjadi
parameter dalam mendukung Standar Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP).
Melalui revisi ini juga akan memudahkan tahapan evaluasi terhadap implementasi
kebijakan program pembangunan 5 tahun pada akhir masa jabatan nanti”,
ungkapnya.

Sebagaimana yang diketahui bersama pada
masalah isu strategis perkotaan, dinamika perkotaan dan tantangan ke depan yang
dihadapi seperti Lonjakan penduduk, keterbatasan lahan perkotaan, kepadatan
lalu lintas serta tidak stabilnya kendaraan dengan akses infrastruktur
transportasi, pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan serta kebutuhan akan
akses sarana dan prasarana pendukung.

 “Empat
faktor permasalahan dan isu strategis perkotaan jangka menengah inilah yang
harus kita respons dan antisipasi melalui revisi perencanaan dan rumusan
kebijakan jangka menengah sebagaimana telah tertuang dalam rumusan revisi RPJMD
tahun 2016-2021", imbaunya. (cr01-red)

Komentar

Loading...