DPRD Kota Ternate Minta Pemkot Revisi Juknis Pengelolaan Dana Kelurahan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman

TERNATE-PM.com Setelah menggelar Rapat dengar pendapat umum bersama Camat Ternate Barat, Lurah, Ketua LPM dan Bendahara Dana Kelurahan sekecamatan Ternate Utara, pada Senin, (03/02/2020) di eksekutif room gedung DPRD. Komisi I berencana akan meminta pemerintah kota untuk segera melakukan revisi Perwako menyangkut petunjuk teknis pengelolaan dana kelurahan.
Rapat dengar pendapat dengan agenda tindak lanjut kunjungan kerja terkait pengelolaan dana kelurahan dan DPPK tahun anggaran 2020, bersama Komisi I DPRD kota Ternate, dihadiri oleh Camat Ternate Barat, Lurah, Ketua LPM dan Bendahara Dana Kelurahan sekecamatan Ternate Utara.
Kepada poskomalut.com, Zainul Rahman, selaku wakil ketua komisi I mengatakan, program kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat melalui musyawarah kelurahan dan didanai dengan dana kelurahan dipastikan sudah terealisasi. Untuk itu, Komisi I akan terus coba menyoroti soal regulasi teknis di daerah maupun petunjuk teknis yang lebih terperinci lagi. "Ini yang ada catatan di kita komisi I, dalam waktu dekat kita akan meminta pemerintah kota untuk segera lakukan revisi peraturan wali kota (Perwako) menyangkut petunjuk teknis pengelolaan dana kelurahan", ungkapnya.
Hal tersebut akan dilakukan agar supaya pihak kelurahan dan Camat memiliki dasar yang kuat untuk mengambil setiap keputusan menyangkut pengelolaan dana kelurahan, mengingat dana tersebut yang bersumber dari Anggaran Perbelanjaan Negara (APBN). Komisi I juga akan terus meratap regulasi ditingkat daerah terkait petunjuk teknisnya, yang digunakan oleh pemerintah kota sehingga betul-betul dibuat sedetail mungkin dan melibatkan banyak pihak.
Mengingat sebelumnya ditahun 2019 baik Camat maupun Lurah hanya dapat berkoordinasi dengan keuangan untuk urusan pencairan dan lain-lain. Pihak komisi I juga berharap, untuk tahun 2020 dan seterusnya di bagian pemerintahan, baik Bapeda dan PUPR juga terlibat. "Ini kan ada infrastruktur jadi kita butuh instansi teknik seperti PUPR, ada juga karena menyangkut permukiman ya Disperkim juga harus dilibatkan. Jadi OPD-OPD yang ada di Kota Ternate itu harus terlibat full dalam rangka pengawasan dan pembinaan pengelolaan dana kelurahan ini, kita butuh diatur dalam satu regulasi sebagai payung untuk semua itu", terangnya.
Terkait regulasi sebelumnya, mengingat baru pertama kali dilakukan, sehingga akan menjadi hal yang wajar apabila ditemukan kekurangan sana-sini. Komisi I berharap, hal tersebut juga yang akan menjadi bahan evaluasi mereka untuk perbaikan ke depan agar lebih baik guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. “Bisa jadi karena pemahaman regulasi yang kurang, kemudian ini barang baru. Bisa juga terjadi kesalah pahaman atau orang salah menafsirkan apa-apa yang seharusnya. Itu yang butuh dibuatkan payung hukum sekaligus sebagai bentuk evaluasi untuk anggaran tahun sebelumnya ke anggaran tahun depan dan tahun-tahun berikutnya”, tegasnya.
Selain itu juga, karena ini menyangkut dengan kelurahan, mereka juga berharap bagian pemerintahan menjadi leding sektor dalam hal pembinaan dan pengawasan yang didukung dengan Bappeda yang berbicara soal perencanaan undang-undang. Kemudian juga Dinas PUPR yang memiliki tenaga teknis menyangkut infrastruktur dan lain-lain, begitu juga dinas Pariwisata. “Pemberdayaan masyarakat ini kan selain bantuan UMKM juga ada pembangunan spot-spot wisata. Jadi kita butuh keterlibatan OPD yang secara teknis bertanggung jawab dan punya foksi mengurus hal-hal itu. Torang juga maklumi teman-teman di kelurahan inikan SDM nya terbatas. Jadi karena keterbatasan SDM ini maka OPD di Kota juga butuh dilibatkan”, tutupnya. (OP-red)

Komentar

Loading...