Munadi : Orang Dari Daerah Terpapar Harus Dikarantina
WEDA-PM.com, Melihat kondisi sekarang, Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah, diminta ambil langkah membatasi arus masuk orang dari daerah kategori red zona. Bila perlu orang yang datang dari daerah zona merah dikarantina selama 14 hari. Ini penting dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona di Halteng.
Anggota DPRD Halteng Munadi Kilkoda menyatakan, mengamati kondisi peningkatan angka pasien yang terpapar covid-19 di Kota Ternate dan Kota Tidore. Bupati Edi Langkara, sudah harus keluarkan instruksi menutup jalur masuk ke Weda, kecuali angkutan sembako dan Pertamina.
Selain itu kata dia, penjagaan di pintu masuk lebih diperketat lagi. Orang yang masuk ke Weda tidak boleh sekedar dicatat nama, kemudian diukur suhu badan lalu bebas masuk. “Pemda harus segera ambil langkah membatasi arus masuk orang dari dua wilayah tersebut ke weda. Bahkan semua orang yang masuk ke Weda harus dikarantina, tidak boleh tidak, mau dia PNS atau masyarakat biasa, harus melewati karantina yang disiapkan satgas,”ungkap Politisi NasDem itu, Senin (27/4).
Munadi berharap, kantor pemerintah yang urusannya tidak terlalu urgent dengan kepentingan publik, dan covid 19 diliburkan sementara waktu. Menurutnya, hal tersebut juga bagian dari pencegahan covid 19.
Sekertaris Komisi III DPRD Halteng ini bahkan merasa heran. Sebab, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengikuti imbauan Bupati. Padahal, imbauan tersebut ASN diminta tidak keluar daerah terutama bepergian ke daerah yang sudah terjangkit. “Mereka yang tidak taat dengan himbauan ini sebaiknya sementara waktu tidak diperbolehkan balik ke Halteng,”tegas Munadi.
DPRD juga meminta Pemda segera mendorong PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) membuat skema libur sementara waktu. Pasalnya, virus yang berawal dari Kota Wuhan China ini makin dekat, sehingga kewaspadaan harus lebih ditingkatkan. “Tidak bisa membiarkan kerumunan orang bekerja begitu ditengah pendemi. Itu sangat berbahaya,”ujarnya.
Meski begitu, Munadi berharap perusahan juga tidak sekedar diliburkan, melainkan ada perjanjian bersama yang dibuat berkaitan dengan hak-hak buruh.(msj/red)
Tinggalkan Balasan