DPRD: Tak Semua Karyawan IWIP Asal Ternate Ber-KTP Halteng
WEDA-PM.com, DPRD Kota Ternate dan DPRD Halmahera Tengah (Halteng) duduk bersama membahas beberapa peraturan daerah (Perda) Halmahera Tengah, dalam kunjungan kerja (Kuker) Komisi III dan Komisi I DPRD Kota Ternate ke DPRD halteng.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik mengatakan, kunjungan tersebut membahas bagaimana fungsi pengawasan pada bidang infrastruktur dan Hukum pelaksanaan peraturan daerah.
Menurutnya, ada beberapa Perda yang sangat penting diantaranya, Perda terkait RTRW. Ini dibahas karena adanya investasi pertambangan. Kemudian Terkait regulasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk pada wilayah Halteng.
Dia bilang, kota Ternate juga menjadi pinta masuk. Sehingga, harus ada pengendalian bersama-sama dan juga harus butuh koordinasi. "Beberapa implementasi peraturan daerah sudah baik. Dengan adanya kunjungan ini kita salin berbagi. KArena nantinya juga DPRD Halteng bisa berkunjung ke DPRD Ternate, untuk saling memberi pengalaman pada pembangunan lintas kabupaten/kota,"ungkapnya, kemarin.
Lanjutnya, ada beberapa masukan yang di soroti juga, dimana terkait tenaga kerja yang berdomisili kota Ternate, yang harus pindah KTP Halteng tidak semestinya selama harus ber KTP Halteng. "Tidak harus menjadi keputusan final bahwa dari Ternate harus ber KTP Halteng. Karena pasti ada waktunya IWIP buka diri membuka diri untuk menerima karyawan khususnya Maluku Utara,"jelasnya.
Ketua DPRD Halteng, Zakir Ahmad menjelaskan, pada prinsipnya kita saling memberi informasi maupun saran dan pendapat. Terkait masyarakat Ternate yang pindah domisili masih dalam jumlah yang toleransi atau jumlah yang masih sedikit.
"Saat ini masih dari permintaan perusahan perbandingan 70% masyarakat lokal dan 30 persen pelamar luar. Sementara, soal TKA kita juga akan sama mengawasi, karena pintu masuk dari Ternate,"paparnya.(msj/red)
|
|||||
Komentar