poskomalut, Forum Angkatan Muda Loloda (Famul) Maluku Utara (Malut) mengecam keras Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) atas pembiaran aktivitas penambang tanpa izin di Desa Kapa Kapa, Loloda Utara.

Ketua Famul Malut, Micael Moreng menyebut, kehadiran dua penambang, Koperasi Loloda Utara Sejahtera dan Koperasi Berlian Sejahtera tanpa mengantongi IUP dan tidak sesuai dengan prinsip good mining practice.

Menutur Micael, dampak pertambangan ilegal cukup luas. Rusaknya lahan warga, pencemaran air hingga hilangnya sejumlah potensi daerah.

Perusahaan Koperasi Berlian Permata diketahui sudah membangun mes atau asrama untuk karyawan mereka. Juga sudah ada pengambilan matrial untuk dikelola.

“Aktivitas itu ternyata belum didiskusikan bersama masyarakat setempat. Masyarakat menilai ini bagian dari terobosan tanpa harus diketahui mereka,” kata Micael kepada poskomalut, Jumat kemarin.

Selain itu, Koperasi Produsen Loloda Utara Sejatrah sudah melanggar rekomndasi yang dikeluarkan Dinas Perindagkop yang hanya mengeluarkan surat kegiatan survei dan pembukaan akses jalan ke lokasi tambang.

“Kegiatan berupa tambang emas yang juga dinilai ilegal tidak hanya merugikan negara, namun memiliki konstribusi besar pada kerusakan lingkungan maupun merusak ekosistem darat dan laut, komponen ini sangat berbahaya jika terpapar atau terkonsumsi manusia maupun hewan,”jelasnya.

Ia menambahkan, penambangan emas menggunakan alat berat seperti exavator dapat merusak struktur tanah yang dapat mengakibatkan hilangnya daya serap air.

Juga akan mengakibatkan bencana alam seperti longsor dan banjir, tentunya hal ini juga berpengaruh pada tumbuhnya tumbuhan yang berada pada hutan.

Micael mendesak Pemda Halut keluarkan perintah larangan penambangan ilegal oleh dua koperasi tersebut.

“Kami mengingatkan untuk segera dihentikan aktivitas tersebut jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi ke depan. Sebab, masyarakat tidak mengetahui hal ini dan mereka inginkan aktivitas tambang dihentikan,”tegasnya.

Terpisah, dua koperasi tersebut belum bisa dimintai keterangan hingga berita ini naik tayang.

Mag Fir
Editor