Dua Leader Karapoto Kembali Diamankan

Rumah Bos Karapoto Dizarah Nasabah Beberapa Waktu Lalu

TERNATE –PM.com, Gerak cepat,
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit ResKrimsus) Kepolisian Daerah (Polda)
Maluku Utara, berhasil mengungkap 6 (enam) kasus investasi bodong (illegal).
Selain, mengungkap 6 kasus ini, penyidik Subdit II Fismindev yang bergerak
dibididang  penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Perbankan, Pencucian
Uang dan kejahatan maya (Perbankan, Money Laundering  dan Cyber Crime).
Penyidik juga berhasil mengungkapkan dan melalukan penahanan 2 tersangka baru
kasus investasi Karapoto pada, Sabtu (19/10) akhir pekan kemarin.

Kabag
Wasidik Ditreskrimsus Polda Malut AKP Tajuddin mengatakan, sejak Januari hingga
bulan Oktober, Subdit II Fismindev berhasil mengungkap kasus investasi illegal
atau kejahatan perbankan dan juga berhasil melakukan pengembangan kasus
investasi Karapoto dengan melakukan penahanan 2 orang tersangka baru, pada
akhir pekan kemarin.

Ia,
pengungkapan kejahatana Perbankan (investasi illegal) di Malut tersebut,
berdasarkan laporan masyarakat atau korban investasi illegal dengan modus
operandi menghimpun dana dari rekan-rekan tersangka dan berkembang ke nasabah
tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pimpinan Bank Indonesai (BI).

"Kasus
ini berdiri sendiri-sendiri, dan juga kasus sebelumnya yakni kasus investasi
ilegal di Dufa-dufa dengan ditahannya 2 tersangka baru pada hari Sabtu lalu,
dari hasil pengembangan yang dilakukan,"ujarnya.

Tajuddin
menuturkan, dari hasil laporan dugaan tindak pidana kejahatan Perbankan dalam
Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1992, sebagimana diubah dengan UU nomor 10
tahun 1998 Tentang Perbankan dan Perkap nomor 12 tahun 2014 sebagaimana
diperbaharui dengan Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penanganan
tindak pidana. Dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan dilaksanakan
gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah
yaitu keterangan saksi dan bukti surat serta keterangan ahli dari OJK
ditemukan, adanya perbuatan melawan hukum.

"Dalam
KUHAP jelas, jika sudah mendapatkan bukti permukaan yang cukup dan dua alat
bukti yang sah, maka kasusnya dari proses penyelidikan ditingkatkan ke
penyidikan. Jadi seseorang yang diduga sebagai tersangka masih bersifat saksi.
Nanti, penyidik berkoordinasi dengan OJK yang memikiki keahlian dalam bidang
itu, dan menyatakan ada perbuatan melawan hukum maka penyidik gelar perkara
untuk dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka,"jelasnya.

Disebutkan, pengungkapan 6 kasus investasi illegal dengan Laporan Polisi (LP) yang berbeda tersbut, ditetapkan tersangka yakni  Suhesti Abdul Latif dengan LP nomor 56/X/2018/SPKT tertanggal 30 Oktober 2018.  Indi Aulia Muchisin dengan LP 62/XI/2018/Malut/SPKT tertanggal 9 Novemver 2018. Naila Bakri dengan LP nomor 55/X/2018/Malut/SPKT tertanggal 29 Oktobet 2018.  Ismiati Arif dengan LP nomor 19/X/2019/Malut/SPKT tertanggal 21 Maret 2019. Sofyan Hasan dengan LP nomor 20/III/2019/Malut/SPKT tertanggal 21 Maret 2019. Dan Rusdian Sidayat dengan LP Nnomor 23/IV/2019/Malut/SPKT tertanggal 1 April 2019.

"Mereka
ini, merupakan kasus yang terpisah dan juga ada yang hasil pengembangan oleh
penyidik. Semua kita lakukan penahanan di Rutan Polres Ternate. Kecuali, Suhesti
sudah ada putusan pengadilan dan Ismiati Arif kita tidak lakukan penahan karena
kooperatif. Sedangkan untuk tersangka Naila Bakti dengan LP nomor
55/X/2018/Malut/SPKT tertanggal 29 Oktobet 2018 dihentikan berdasarkan
keterangan dari OJK bukan perbuatan melawan hukum perbankan sehingga
diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sesuai Pasal 7 angka 1
jo 109 KUHAP jika tidak cukup bukti maka dihentikan,"terangnya.

Sementara disisi lain, penahanan dua tersangka baru leader Karapoto atau investasi Mitra Dufa-Dufa yakni Wasilan N. Abdul Latif dan M Januar dengan LP nomor 15/II/2019/Malut/SPKT tertanggal 25 Februari 2019 merupakan satu rentetan hasil pengungkapan kasus oleh penyidik dengan tersangka utama Anti yang sudah putusan dan  Fitri Puspita Sari atau Fitri Puspita Hapsari dan Junior yang sementara kasusnya sedang disidang. (sam/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa, 22
Oktober 2019, dengan judul’
Dua Leader Karapoto
Kembali Diamankan’

Komentar

Loading...