TERNATE –PM.com, Gerak cepat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit ResKrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, berhasil mengungkap 6 (enam) kasus investasi bodong (illegal). Selain, mengungkap 6 kasus ini, penyidik Subdit II Fismindev yang bergerak dibididang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Perbankan, Pencucian Uang dan kejahatan maya (Perbankan, Money Laundering dan Cyber Crime). Penyidik juga berhasil mengungkapkan dan melalukan penahanan 2 tersangka baru kasus investasi Karapoto pada, Sabtu (19/10) akhir pekan kemarin.
Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Malut AKP Tajuddin mengatakan, sejak Januari hingga bulan Oktober, Subdit II Fismindev berhasil mengungkap kasus investasi illegal atau kejahatan perbankan dan juga berhasil melakukan pengembangan kasus investasi Karapoto dengan melakukan penahanan 2 orang tersangka baru, pada akhir pekan kemarin.
Ia, pengungkapan kejahatana Perbankan (investasi illegal) di Malut tersebut, berdasarkan laporan masyarakat atau korban investasi illegal dengan modus operandi menghimpun dana dari rekan-rekan tersangka dan berkembang ke nasabah tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Pimpinan Bank Indonesai (BI).
“Kasus ini berdiri sendiri-sendiri, dan juga kasus sebelumnya yakni kasus investasi ilegal di Dufa-dufa dengan ditahannya 2 tersangka baru pada hari Sabtu lalu, dari hasil pengembangan yang dilakukan,”ujarnya.
Tajuddin menuturkan, dari hasil laporan dugaan tindak pidana kejahatan Perbankan dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1992, sebagimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dan Perkap nomor 12 tahun 2014 sebagaimana diperbaharui dengan Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penanganan tindak pidana. Dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan dilaksanakan gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan bukti surat serta keterangan ahli dari OJK ditemukan, adanya perbuatan melawan hukum.
“Dalam KUHAP jelas, jika sudah mendapatkan bukti permukaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah, maka kasusnya dari proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Jadi seseorang yang diduga sebagai tersangka masih bersifat saksi. Nanti, penyidik berkoordinasi dengan OJK yang memikiki keahlian dalam bidang itu, dan menyatakan ada perbuatan melawan hukum maka penyidik gelar perkara untuk dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka,”jelasnya.
Disebutkan, pengungkapan 6 kasus investasi illegal dengan Laporan Polisi (LP) yang berbeda tersbut, ditetapkan tersangka yakni Suhesti Abdul Latif dengan LP nomor 56/X/2018/SPKT tertanggal 30 Oktober 2018. Indi Aulia Muchisin dengan LP 62/XI/2018/Malut/SPKT tertanggal 9 Novemver 2018. Naila Bakri dengan LP nomor 55/X/2018/Malut/SPKT tertanggal 29 Oktobet 2018. Ismiati Arif dengan LP nomor 19/X/2019/Malut/SPKT tertanggal 21 Maret 2019. Sofyan Hasan dengan LP nomor 20/III/2019/Malut/SPKT tertanggal 21 Maret 2019. Dan Rusdian Sidayat dengan LP Nnomor 23/IV/2019/Malut/SPKT tertanggal 1 April 2019.
“Mereka ini, merupakan kasus yang terpisah dan juga ada yang hasil pengembangan oleh penyidik. Semua kita lakukan penahanan di Rutan Polres Ternate. Kecuali, Suhesti sudah ada putusan pengadilan dan Ismiati Arif kita tidak lakukan penahan karena kooperatif. Sedangkan untuk tersangka Naila Bakti dengan LP nomor 55/X/2018/Malut/SPKT tertanggal 29 Oktobet 2018 dihentikan berdasarkan keterangan dari OJK bukan perbuatan melawan hukum perbankan sehingga diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sesuai Pasal 7 angka 1 jo 109 KUHAP jika tidak cukup bukti maka dihentikan,”terangnya.
Sementara disisi lain, penahanan dua tersangka baru leader Karapoto atau investasi Mitra Dufa-Dufa yakni Wasilan N. Abdul Latif dan M Januar dengan LP nomor 15/II/2019/Malut/SPKT tertanggal 25 Februari 2019 merupakan satu rentetan hasil pengungkapan kasus oleh penyidik dengan tersangka utama Anti yang sudah putusan dan Fitri Puspita Sari atau Fitri Puspita Hapsari dan Junior yang sementara kasusnya sedang disidang. (sam/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa, 22 Oktober 2019, dengan judul’ Dua Leader Karapoto Kembali Diamankan’
Tinggalkan Balasan