TERNATE-pm.com, Tabir rekomendasi Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara mulai terkuat di persidangan Terdakwa Muhaimin Syarif.

Sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintahan (Lingkup) Provinsi Maluku Utara terindikasi punya peran dalam urusan penyusunan WIUP milik Terdakwa.

Sebut saja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili.

Keduanya disebutkan punya andil dalam penyusunan maupun perbaikan WIUP milik Muhaimin Syarif alias Ucu.

Dua nama pejabat eselon II ini sering kali muncul dalam persidangan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam sidang suap proyek dan perizinan tambang dengan terdakwa eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara.

Pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, dipimpin Hakim Ketua, Rudi Wibowo didampingi dua anggota, nama Bambang dan Suryanto disebut berperan penting membantu terdakwa Ucu.

Bantuan itu untuk memuluskan pengusulan dan perbaikan dokumen WIUP di masa kepimpinan mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Saksi Ruli Kurniawan, mantan staf tenaga tekhnis perencanaan PT Taliabu Godo Maogena, menuturkan pengakuan tersebut di hadapan majelis hakim saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada persidangan, Rabu, 6 November 2024 kemarin.

Ruli menyatakan, pernah menerima sebuah file dokumen WIUP via WhatsApp dari Kadis DPM-PTSP Malut. Setelah menerima, dirinya langsung diperintahkan Terdakwa Ucu, bos Ruli di perusahaan kala itu untuk menindaklanjuti.

Sementara, Kadis ESDM Malut, pernah meminta bantuan Ruli untuk mereview sejumlah dokumen untuk posisi tambang di Malut.

“Kalau Kadis ESDM Malut dalam 1 tahun, lebih dari lima atau 10 kali datang di kantor Terdakwa Ucu dan meminta bantu mereview dan mengecek koordinat tambang dalam dokumen WIUP yang diberikan,” ungkap Ruli menjawab tanggapan Terdakwa Ucu.

Ruli menegaskan, berkaitan dengan pengurusan WIUP baik dokumen dibawa Kadis ESDM maupun DPM-PTSP yang dikerjakan semua atas perintah Terdakwa.

“Benar mereka memberikan, tapi saya kerjakan jika sudah ada perintah bapak (Terdakwa Ucu), karena saya bekerja dengan bapak, bukan dengan Kadis ESDM ataupun Kadis DPM-PTSP,” timpal Ruli lagi.

Adapun, sidang pemeriksaan saksi pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu, terungkap jika Terdakwa Muhaimin Syarif sering meminta nomor surat untuk pengurusan pengusulan WIUP kepada Said, salah satu staf di Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Permintaan itu disampaikan via WhatsApp. Hal tersebut, juga diakui Said saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Diketahui, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Mag Fir
Editor