JAILOLO-PM.com, Polres Halmahera Barat (Halbar) menetapkan dua orang tersangka penambang emas illegal yang beroperasi di kawasan hutan gunung Gogoroko, Desa Bakun Pante, Kecamatan Loloda. Kedua tersangka itu masing-masing berinsial  RN (32) asal Desa Roko dan YK (41) asal Desa Tutuhu.

“Para penambang liar sudah kita tetapkan tersangka setelah melaksanakan penertiban dan penyelidikan yang dipimpian langsung oleh Kasat Reskrim Iptu. Rasyid Usman  selaku komandan tim (Dantim) bersama 6 personel Polres Halbar,” ungkap Kapolres Halbar, AKBP Aditiya Laksimada kepada wartawan, Sabtu (25/1). Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah tim Polres Halbar ke lokasi tambang dan menemukan 14 orang penambang liar.

“Jadi setelah diusut 14 orang itu telah ditemukan dua orang untuk ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Polres Halbar beserta barang bukti,” jelasnya. Lanjut Kapolres, barang bukti milik tersangka RN yang diamankan berupa, satu set tromol berisikan 10 tong tromol dan satu buah mesin ganset. Sedangkan tersangka YK polisi mengamankan barang bukti satu set tromol berisikan 8 tromol, satu buah ganset mesin genset Myanmar di lokasi penambangan.

“Untuk barang bukti yang diamankan lagi oleh Polres Halbar di lokasi berupa 1 buah tong tromol, 1 buah ganset mesin nyanmar, 1 buah brender, 1 buah kana, 2 buah hamar, 200 mili gram mas mentah, 1 kantong plastik material, 1/2 kg merkuri, 2 buah golong-golong dan 1 buah pisau,” terangnya.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar. “Kedua tersangka mulai hari ini 25 Januari 2020, resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, penertiban dan penyelidikan ini pasca terbitnya maklumat bersama Muspida Kabupaten Halbar pada 10 Desember 2019 lalu, dan sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. (nox/red)