TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal memastikan kasus dugaan penyalagunaan pengadaan kapal Nautika di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut.

Tim penyelidik di bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Malut  saat ini sedang menyusun laporan hasil penyelidikan. “Tim sedang menyusun laporan perkembangan penyelidikan,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Malut, Zul Siregar kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Setelah laporan hasil penyelidikan itu rampung, tim langsung menyerahkan ke Kepala Kejati Malut untuk dilakukan ekspos perkara.

Menurut Siregar, materi penyelidikan dianggap cukup, baik keterangan pihak  terkait maupun dokumen yang berkaitan dengan proyek senilai Rp7,8 miliar. “Ekspos nanti untuk menentukan apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau ditutup berdasarkan hasil penyelidikan,” jelas Siregar.

Untuk diketahui, proyek pengadaan kapal Nautika di Dikbud Malut itu diperuntukkan bagi SMK swasta di Kabupaten Halmahera Selatan pada 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp7,8 miliar.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama. Selain kapal, PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat. (sam/red)