TERNATE -PM.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) Andi Herman menegaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nautika pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Malut tahun anggaran 2019 tetap diproses.

“Kasus Nautika Penangkapan Ikan sementara di proses di bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), siapa pun pimpinannya harus berjalan sesuai dengan sikap-sikap profesionallisme sebagai aparat penegak hukum,” kata Andi kepada awak media di aula kantor Falalamo Kejati Malut, Selasa (5/5).

Andi menuturkan, jika kasus tersebut buktinya cukup pihaknya teruskan, siapa pun pimpinannya, tetap ditindaklanjuti. Karena ini bukan didasarkan pada orang tetapi didasarkan pada pengumpulan fakta yang diperoleh apakah di temukan perbuatan melawan hokum atau tidak. “Namun sampai sekarang kasus tersebut sedang berjalan sesuai yang diharapkan,” ujarnya.

Diketahui proyek Pembuatan Kapal Nautika penangkap ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp 7,8 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 di kerjakan PT. Tamalanrea Karsatama. (nox/red)