Dugaan Mark-Up Proyek Saluran Irigasi Di Wayamli Mendarat Di Kejati Malut

Kantor Kejati Malut

TERNATE-PM.com, Direktur Utama PT. Saritehnik Canggih Perkasa dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), Selasa (28/07/2020). Ia dillaporkan/diadukan Lembaga Pemberantasan dan Pemantauan (LPP) Tipikor Malut atas dugaan tindak pidana Korupsi dan Mark-Up Proyek Pembangunan Saluran Pirimer di Wayamli.

Zainal Ilyas selaku Ketua LPP Tipikor Malut, dalam siaran persnya mengemukakan, pihaknya melaporkan CO Supplier dan Kontraktor pembangunan Saluran Primer di Wayamli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) lantaran dinilai ada indikasi melakukan perbuatan pidana pada pekerjaan tersebut.“Mereka diduga melakukan tindakan korupsi. Sebab, ada perbedaan nilai pagu anggaran yang dialokasikan dengan nilai anggaran krontak yang di terima Rp 22.126.000.000 sedangkan nilai kontrak pekerjaannya Rp. 22.999.876.000,”katanya.

Menurutnya, perbedaan nilai Anggaran tersebut merupakan petunjuk awal ada indikasi dan dugaan terjadi prakter mafia Proyek berupa Mark-up atas Anggaran proyek. “Ada perbedaan angka yang nilainya mendekati Miliaran yaitu Rp. 873.876.000, ini sudah nyata atau sengaja dibuat Mark up,”ujarnya.

Dia juga bahkan meragukan kwalitas dan mutu pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi atau standar Nasional infrastruktur sebagaimana yang tertera sesuai kontrak. “Kami berharap pihak Kejati Malut untuk mengusut tuntas dugaan kasus yang sudah kami laporkan ini,”pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicaranya Richard Sinaga saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya perihal laporan dari LPP Tipikor Malut. “Iya benar, Laporan itu di terima langsung Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Muh. Irwan Datuiding dan di dampingi Kasidik,”aku Richard.(Sam/red)

Komentar

Loading...