LABUHA-PM.com, Umar Musa, salah satu warga Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengadukan salah satu rekannya yakni Iksan Barmawi lantaran dirinya dicaci-maki di salah satu grup WhatsApp.

Kuasa hukum Umar Musa, Kaimuddin Khabib ditemui usai membuat laporan ke Polres Halsel mengatakan, kronologis kejadian klainnya di caci-maki oleh Iksan Barmawi pada Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 07:55 WIT.

Pada saat itu, salah satu teman kliannya, Umar dan Iksan Barmawi mengirim pesan hasil perolehan suara Pilkada Halsel tahun 2020 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di grup aplikas WhatsApp. Di waktu bersamaan, klainnya langsung membalas pesan dari temannya itu.

“Saya mau tanya di sini grup apa ?? Di sini bukan KPU dan MK,” kata Kaimuddin mengulang keterangan klainnya, Selasa (09/2/2021).

Cuitan klainnya itu, kemudian dibalas Iksan dengan kata-kata bernada merendahkan. “Ngana pe maksud apa? Bodok tumburafu”.

Tak puas dengan cuitannya, Iksan kembali mengeluarkan kata-kata yang yang mengarah pada perbuatan tidak menyenangkan kepada klainnya.

“Dan, kalaupun KPU atau MK ngana mau biking apa. Hoga tuturuga got. Tara Lia ada nuansa basedu disitu kong bodok. Atminn (Admin grup) Kase kaluar pa dia tu,” cetus Kaimuddin sembari memperlihatkan bukti percekapan dari grup WhatsApp yang sudah di print out.

“Klain saya tidak terima baik. Di dalam grup itu banyak orang dan ada saudara dari klain saya. Jadi klain saya merasa direndahkan harga dirinya,” sambung Kaimuddin.

Pengaduan nomor :STPLP/34/2021/SPKT ini diterima langsung Bripka M. S Marjabessy. Dalam aduan tersebut, Umar Musa mengadukan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami panggil dulu yang bersangkutan (Iksan Barmawi) sebagai saksi untuk diminta klarifikasi,” singkat Marjabessy. (Bar/red)