Dugaan Permasalahan Jalan Lapen Dama-Cera Dilidik Kejati Malut
TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), saat ini telah menangani dugaan korupsi Pekerjaan Jalan Lapen Desa Dama-Cera Kecamatan Loloda Utara, senilai 18,7 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 di Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang dikerjakan PT. Cipta Aksara Perkasa.
Kepala Seksi Penyelidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut, Hasan Taher yang didampingi Kasipenkum Richard Sinaga kepada media ini mengatakan, dugaan kasus korupsi tersebut sudah masuk tahapan penyelidikan dan para pihak terkait sudah dipanggil untuk diperiksa.
"Kita sudah mintai keterangan kepada mantan Kadis PU Kabupaten Halut, Bendahara dan Direktur PT. Cipta Aksara Perkasa. Ketiganya yang hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Pada pekan depan kata Hasan, pihaknya juga akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pengawas proyek pekerjaan jalan tersebut.
"Langkah selanjutnya kita akan panggil PPK dan Pengawas lapangannya dan kita sudah jadwalkan pada Senin nanti," ujarnya.
Disentil hasil pemeriksaan kepada tiga pihak terkait yang telah memenuhi panggilan dan kerugian keuangan negara yang menjadi temuan penyidik, namun pihaknya belum bisa beberkan dengan alasan materi pokok perkara belum bisa diekspos.
"Itu adalah materi pemeriksaan penyelidikan kita, jadi kita belum bisa menyampaikan ke media atau publik," tutupnya. (Tal/red)
Komentar