Dugaan Proyek Bermasalah, BWS Malut Diadukan ke Kejati

Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor saat menyerahkan laporan ke Adpidsus Kejati Malut, Ardian.

TERNATE-pm.com, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor melaporkan sejumlah paket proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut) diduga bermasalah ke Kejaksaan Tinggi, Rabu (27/9/2023).

"Kami sudah terima laporan dari LPP-Tipikor Malut, dan selanjutnya akan di telaa," ujar Adpidsus Kejati Malut, Ardian, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Usai ditelaah, kata dia, akan dilakukan klarafilasi kepada lembaga terkait yang dilaporkan tersebut.

"(Kita akan panggil) untuk klarifikasi kepada dinas terkait apakah temuan yang dilaporkan itu sudah dikembalin atau belum," terangnya.

Ketua LPP-Tipikor Malut, Zainal Ilyas menyatakan, laporan yang dimasukan ke Kejati Malut itu berdasarkan dokumen BPK RI nomor 7/LHP/XVII/02/2023 tertanggal 28 Februari 2023 atas LHP dengan tujuan tertentu kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa TA 2021 sampai dengan Triwulan III TA 2022.

Dalam LHP itu, sambung Zainal, ditemukan adanya kekurangan volume atau kelebihan pembayaran.

Pertama, kekurangan volume atau kelebihan pembayaran pada SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai Maluku Utara sebesar Rp1.241.013.797,31, atas pekerjaan kekurangan volume paket Pekerjaan Pembangunan Embung Konservasi Nakamura sebesar Rp405.367.933.75 yang dikerjakan PT Bumi Aceh Citra Persada dengan nomor kontrak KU 08.08/ATAB/PJPA-MU/11/2021 dengan Nilai Pekerjaan sebesara Rp19.729.500.000 dengan waktu pelaksanaan 210 Kalender.

Kekurangan volume paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Dakaino Kanan Akadaga Kiri (interkoreksi) sebesar Rp663.175.917,53 yang dikerjakan PT Aditama Bangun Perkasa dengan Nomor Kontrak KU.08.08/IR-II/PJPA-MU/01/2021 tanggal 29 Januari 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp19.220.798.000 dengan jumlah waktu kerja 240 hari kalender.

Kekurangan volume dan Kesalahan perhitungan Back Up Data Quantity Sebesar Rp172.469.946.03 atas Pekerjaan Jaringan Irigasi Tilope D.L Wairoro yang dikerjakan oleh CV Citra Mandiri dengan Nomor Kontrak HK 02.01/1R-IU/PJPA-MU/01/2022 Tanggal 24 Januari 2022 Sebesar Rp12.319.672.000, dengan jumlah waktu kerja 240 Hari Kalender.

Kedua, terdapat Kekurangan Volume atau Kelebihan Pembayaran pada SNVT PJSA Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku Utara Sebesar Rp4.439.139.325,63, itu atas pekerjaan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp86 369.415,39 dengan pekerjaan pembangunan tanggul dan perbaikan Sungai Akelaka, yang dikerjakan PT Lingkar Persada dengan Nomor Kontrak KU.08.08/SP-II/PJSA-MU/01/2021 Tanggal 15 Januan 2021 Senilai Rp34.380.504.000, dengan jumlah waktu 270 hari kalender.

Kekurangan volume dan kesalahan perhitungan volume sebesar Rp397.564.540,90 atas pekerjaan pembangunan konstruksi pengaman Pantai Weda yang dikerjakan PT Adco Putra Pratama nomor Kontrak KU 08.08/SP-11/PJSA-MU/01/2021 Tanggal 15 Januari 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp17.097.000.000 jumlah hari kerja 240 hari kalender.

Kesalahan perhitungan volume pada back up data sebesar Rp1.487 276.786, atas pekerjaan perkuatan konstruksi breakwater Pantai Sofifi yang dikerjakan PT Aditama Bangun Perkasa dengan Nomor Kontrak HK 02.01/SP-II/PJSA-MU/03/2022 Tanggal 31 Januari 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp36.367 492.000,dengan jumlah hari kerja 300 hari kalender.

Zainal mengaku, barikutnya LPP-Tipikor juga akan melaporkan sejumlah temuan dugaan korupsi di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Malut, dan Balai Jalan Jembatan Nasional (BPJN) PUPR Malut.

"Dua Balai ini juga bakal kami laporkan pada pekan depan, karena banyak temuan sesuai dokumen LHP BPK RI," tandasnya

Komentar

Loading...