TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), mengaku belum mengetahui pasti adanya pemeriksaan kepada salah satu pejabat Setda Provinsi Malut, Gafaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin.

“Iya sebenarnya dijadwalkan hari ini, namun informasi adanya Jumat pekan kemarin sudah dilakukan pemeriksaan saya tak tahu itu,”kata Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hindarwana, kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Menurut polisi berpangkat tiga melati ini, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan kepada Gafaruddin dengan status tersangka di tingkat penyidikan, guna memperkuat bukti dan keterangan tambahan. “Intinya pemeriksaan ini untuk kepentingan penyidikan penyidik dan secara teknis lainya selahkan tanya ke penyidik,”ujarnya.

Sekedar diketahui, hasil penyelidikan penyidik sertifikat rumah dan surat-surat lainnya masih atas nama Holfenus Tondenggan, namun rumah tersebut kini ditempati Gafruddin yang mengaku sudah membeli rumah tersebut.(sam/red)