Adam: MA Pertahankan dan Perkuat Putusan PN Soasio

Eksekusi Mati Pemerkosa Kiki Menunggu Waktu

Tersangka Ronal pemerkosa dan pembunuh Kiki Kumala

TIDORE-PM.com Hukuman mati terpidana kasus  pemerkosaan, pembunuhan  terhadap mendiang Gamaria W Kumala alias Kiki, yakni M. Irwan Tutuwarima alias Ronal tinggal menunggu waktu. Pasalnya, upaya kasasi yang dilakukan tim hukum Ronal, seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Artinya, MA telah perkuat putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 9 Desember 2019 Nomor: 64/Pid.B/2019/PN.Sos, bahwa Ronal terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 339 pembunuhan diikuti dengan pidana lain seperti perkosaan, subsider  pasal 338 pembunuhan serta pasal 365 pencurian dengan kekerasan.

Kepada sejumlah wartawan,  Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Adam Saimima SH, usai pelaksanaan syukuran hari bhakti adhyaksa ke–60 menyatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan MA tersebut. Dalam salinan putusan MA tersebut, dijelaskan seluruh upaya kasasi  ditolak oleh MA.

Kendati demikian, kata Adam proses eksekusi mati terpidana Ronal belum dapat dilakukan secepatnya, karena yang bersangkutan masih memiliki hak-hak lain sebagaimana diatur dalam  ketentuan perundang-undangan semisal pengajuan  PK dan lainnya.

Jika dalam proses selanjutnya tidak ada lagi upaya menjalankan hak-haknya, sesegera mungkin akan dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi  untuk ditindaklanjuti. Sebab, ini ranahnya Kejagung.

“Soal lokasi bisa saja di Tidore atau dimana saja,“ tutup Adam. (mdm/red)

Komentar

Loading...