WEDA-PM.com, Surat Pemerintah Daerah nomor : 005/0635 terkait dengan proses penetapan persetujuan finalisasi revisi substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2010-2030 untuk diajukan ke Gubernur Maluku Utara (Malut) mendapat tanggapan dari DPRD.
Anggota DPRD Halteng, Arifin Samad menyatakan, hingga kini belum ada persetujuan dari DPRD. “Saya mau sampaikan terkait dengan surat tersebut bahwa tahapan dan mekanisme di DPRD seperti pembahasan dan persetujuan antara Pemda bersama DPRD belum dilalui. Tapi kenapa Pemda langsung bay pas,” ungkap anggota DPRD asal NasDem ini, kemarin.
DPRD dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kata dia, punya hak untuk mengkaji dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) maupun pola dan struktur ruang. Pasalnya, Peraturan Menteri Anggaria dan Tata Ruang (ATR) nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman pemberian persetujuan substansi dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang Kabupaten/Kota pasal 5 ayat 1b menyebutkan bahwa harus dibahas bersama antara Pemda dan DPRD.
Hal ini bertujuan guna disepakati untuk diajukan kepada Menteri dalam rangka mendapatkan persetujuan substansi. “Pembahasan substansi Pemda dan DPRD juga belum kok, tiba-tiba langsung ekspose finalisasi gimana?,” tanya politisi NasDem ini. (msj/red)
Tinggalkan Balasan