Berharap Pilkada 2020 Warga Dapat Salurkan Hak Pilih

JAILOLO-PM.com, Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Pemkab Halmahera Utara (Halut) terhadap Permendagri nomor 60 tahun 2019 maka secara otomatis enam desa di Kecamatan Jailolo Timur, resmi masuk wilayah Halmahera Barat (Halbar).

Hal ini disampaikan Koordinator warga enam desa perbatasan Halut-Halbar Abdullah Fara kepada wartawan, Selasa (23/06). “Kami selaku koordinator warga enam desa, menyampaikan terima kasih kepada pak Gubernur dan pak Bupati Danny serta masyarakat enam desa atas kerja keras, sehingga enam desa resmi masuk wilayah Halbar,” katanya.

Kades Bobaneigo ini menambahkan, saat ini tidak ada lagi perdebatan soal batas wilayah enam desa, karena Permendagri 60 tahun 2019 yang digugat oleh Pemkab Halut telah ditolak oleh MA. Warga enam desa berharap Mendagri segera mengeluarkan kodefikasi desa, agar masyarakat enam desa yang sudah sah masuk wilayah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), bisa mendapatkan alokasi anggaran Dana Desa (DD).

”Kami berharap pak Bupati dan pak Gubernur bisa mendorong Mendagri agar secepatnya mengeluarkan kodefikasi desa, sehingga warga enam desa yang sudah sah masuk wilayah halbar juga bisa menerima alokasi anggaran DD,” harapnya.

Dia berharap, saat ini sudah masuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sehingga KPU Provinsi dan KPU Halbar bisa mengakomodir warga enam desa pada Pilkada tahun ini, karena sudah puluhan tahun, hak politik warga enam desa wilayah Halbar tidak bisa disalurkan.

”Kali ini tentunya kita sudah harus menyumbangkan suara untuk Pilkada serentak di Halbar.  Olehnya itu, KPU Provinsi dan KPU Halbar juga sudah harus mengakomodir suara warga enam desa yang masuk Halbar,” tandasnya. (wm01/red)