Front Perempuan Maluku Utara Bergerak Lakukan Aksi Penolakan Omnibus Law dan Pencabutan RRU P-KS

TERNATE- PM.com, Front perempuan Maluku Utara (Malut) bergerak melakukan aksi menolak pencabutan RRU P-KS dan Tolak Omnibus Law menuntut pada DPR RI, dalam hal ini melalui DPRD Kota Ternate dan Instansi Terkait.

Dari pantaun poskomalut.com, Kamis, (09/07/20) aksi yang dilakukan Front perempuan Maluku Utara bergerak dimulai didua lokasi yakni Kalumata Puncak (Tugu) dan Kantor DPRD Kota Ternate.

Dalam aksi tersebut Front Perempuan Maluku Utara Bergerak menuntut DPRD Kota Ternate dan Pihak Terkait untuk mengambil kebijakan dan berkordinasi dengan DPR RI Agar menolak pencabutan RUU P-KS dari prolegnas prioritas tahun 2020, Sahkan RRU penghapusan kekerasan seksual (RUU P-KS) dan tolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam aksi tersebut Dea Kaijely selaku kordinator aksi menjelaskan, sejak tahun 2014 naskah dan draf RUU P-KS sudah disusun dan diusulkan dalam prolegmas. Namun memasuki tahun 2016, RRU P-KS berhasil dimasukaan ke prolegnas prioritas 2015-2019 yang tak kunjung disahkan. Artinya ada rentetan waktu yang panjang untuk dibahas, maka dari itu DPR RI dianggap gagal dalam upaya melindungi perempuan, anak-anak dan kelompok rentan lainya seperti Diafabel.

"Sehinga DPR RI seakan menutup mata dan telinga dengan kasus-kasus kekerasan yang ada. Berdasarkan dari laporan Komnas Perempuan pada tahun 2018 ada 406.178 kasus dan pada tahun 2019 meningkat lagi menjadi 431.471 kasus," papar Dea sapaan akrab.

Dea menambahkan Omnibus Law cipta kerja mencakup 11 Klaster yakni peryederhanaan perzinahan, persyaratan investasi, ketenagagerjaan, kemudahan, pemberdayaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset, inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi, proyek perintah, kawasan ekonomi.

"Maka dari itu, belasan klaster ini, bila ditelusuri lebih jauh justru menjaukan rakyat dari kesejatraan baik itu petani, buruh, masyarakat miskin, nelayan dan lain sebagainya," ungkapnya.

Maka dari itu, Omnibus Law cipta kerja mengkonsolidasikan para oligrki untuk mendulang kekayaan dengan mengorbankan rakyat Indonesia dalam hal ini juga termasuk masyarakat Malut.

Sementara itu, anggota komisi III DPRD sekaligus ketua Bapemperda Kota Ternate Junaidi Bahrudin menyambut baik aksi yang dilakukan oleh Front Perempuan Maluku Utara Bergerak sekaligus memberikan apresiasi terkait tuntutan aksi yang dinginkan Agar menolak pencabutan RUU P-KS dari prolegnas prioritas tahun 2020, Sahkan RRU penghapusan kekerasan seksual (RUU P-KS) dan tolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Maka dari itu, Perlu dijelaskan bahwa dinamika proses pembahasan pengesahan rancangan RUU itu ranahnya DPR RI, namun DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan terhadap rancangan UU yang dibahas ditingkat Nasional.

"Akan tapi kami punya jalur kordinasi yang akan kami sampaikan pada Badan Legeslasi Nasional (Balegnas) dalam hal ini mempunyai kewenngan untuk menetapkan skal prioritas pembahasan program pembentukan rancangan UU," ungkapnya.

Dalam aksi tersebut juga, Front Perempuan Maluku Utara Bergerak sempat menampilkan teatrikal kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sering terjadi di Indonesia khususnya di Malut dan mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kota Ternate. (Ris/red)

Komentar

Loading...