TERNATE-pm.com, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate menangani empat laporan selama pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Empat laporan tersebut terkait pengrusakan alat peraga kampanye (APK) dan netralitas ASN.
Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo dikonfirmasi mengatakan, dari empat laporan tersebut satu di antaranya sudah disidangkan dan ada putusan.
“Kalau satu sudah putus itu terkait pengrusakan APK dan sudah diputus 1 bulan kurungan penjara dan ganti rugi Rp500 ribu,” kata Bondan, Selasa (10/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Ternate itu menuturkan terkait soal netralitas ASN, satu laporan masih dalam penyelidikan dan dua dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pidana.
Tinggalkan Balasan