TALIABU-PM.com, Himpunan mahasiswa Taliabu (HMT), Cabang Ternate menggelar aksi demontrasi didepan kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Senin (15/6/2020) siang ini, dengan tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman warga atas pembukaan badan jalan ruas Nggele dan Lede.

HMT Cabang Ternata dalam pernyataan sikanya menjelaskan, salah satu upaya pembangunan dalam kerangka pembangunan Nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah untuk kepentingan umum. Olehnya itu, maka demi mendukung pembangunan tersebut, memerlukan adanya pengadaan atas tanah yang pengadaannya haruslah sesuai dengan mekanisme hukum.

“Tanah nasional yang tercantum dalam undang-undang No. 2 tahun 2012 pasal 5 yang berbunyi pihak yang berhak, wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”jelasnya.

Dikatakan, sebagaiman dijelaskan Perpres No. 148 tahun 2015 pada pasal 8 ayat 1 dan 2 yakni, Gubernur/Bupati melaksanakan tahap kegiatan persiapan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 2. Dalam melaksanakan kegiatan yang dimaksudkan pada ayat 1 Gubernut/Bupati membentuk tim persiapan dalam waktu dua hari kerja yang diterima secara resmi oleh Gubernur/Bupati.

Namun berkaitan dengan regulasi diatas, lanjutnya, sangat bertentangan dengan kondisi yang terjadi di Kecamatan Taliabu Barat Laut, khususnya di desa Nggele tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Hal yang terjadi dengan pengadaan tanah tersebut, akan difungsikan sebagai jalan penghubung antara Nggele dan Lede sejak tahun 2018 sampai saat ini belum ada titik kejelasan.

Untuk itu HMT Cabang Ternate medesak Kabag tata pemerintahan agar secepatnya melakukan ganti rugi lahan dan taman warga, Transpransi dokumen penilaian pengadaan tanah, dan Mendesak DPRD agar melakukan evaluasi atas Dinas PUPR dan Kabag Tapem Kabupaten Pulau Taliabu. (Cal/red)