Gegara Selingkuh, Oknum ASN Tikep Dipolisikan Istri

TERNATE-PM.com, Perselingkuhan dalam rumah tangga, baik dilakukan oleh seorang suami maupun istri, sudah tentunya menimbulkan ketidakharmonisan dan dapat mengguncang kekokohan dalam pernikahan.

Hal tersebut, kini di alami Femy Cairani (32), warga Kelurahan Ome Rt.09/Rw.04 Kota Tidore Kepulauan. Dimana dirinya nekat mempolisikan suaminya Yanto Kasman (34), karena tidak puas dengan penghianatan dan beribu kebohongan lantaran menjalin hubungan kasmaran dengan wanita lain, yakni Asnarti Manan (28).

Menurut Femy Cairani, kepada sejumlah wartawan saat di temui Kantor Polsek Utara, Sabtu (20/6/2020) mengatakan, hubungan asmara yang di lakukan suaminya bersama Asnarti Manan sudah begitu lama, namun diketahui dirinya di tiga bulan terakhir ini.

Dengan adanya masalah tersebut, Femy sempat melaporkan ke Polsek Tidore pada hari jumat (12/06), dan di selesaikan dengan menandatangani surat pernyataan bahwa keduanya tidak akan melakukan hal yang serupa."Dorang (Mereka berdua) pe hubungan ini, tara tahu jelas berapa lama, tapi saya dengar baru 3 bulan kemarin dan sempat ada penyelesaian lewat Polsek tidore,"katanya.

Meski demikian, walaupun sudah menandatangani surat penyataaan dan berjanji tidak melakukan hal yang serupa, akan tetapi pada kenyataanya tidak membuat Yanto menyesal dan bertobat, tapi malah semakin bernafsu dan kembali bercumbu mesra dengan Asnarti Manaf di salah satu kos-kosan yang berada di keluarahan Soa Ternate Utara, tepatnya lingkungan Mesjid Sultan dengan bermoduskan suami Istri.

Merasa dibohongi terus menerus, akhirnya membuat Istri beranak satu ini menempuh jalur hukum dengan melaporkan Yanto dan Asnarti ke Kapolsek Ternate Utara. Perlu di ketahui Yanto adalah pengawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tidore.

"Dorang 2 bakurung di kamar kosan baru kase bafoya tuan kos kalau dorang itu laki-bini/pasang suami-istri sah. Lebih baik di proses saja sesuai undang-undang yang berlaku, supaya memberikan efek jera, karena sudah berulang-ulang kali, dan hari senin saya akan laporkan masalah ini juga ke BKAD Tidore mengenai perbuataan suami saya itu" tegasnya.

Sementara terkait perkembagan kasus, penyidik Polsek Ternate Utara Nining Karlina M. Hi. Ashidu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan, Yanto Kasman alias Anto masih statusnya terlapor persoalan perzinaan dan butuh bukti yang akurat, Selasa (23/6/2020).

"Sekarang kita masih dalam tahap penyelidikan serta kumpul data dan periksa saksi-saksi. Insa Allah dalam waktu dekat, kalau semuanya sudah lengkap kita gelar perkara serta naikkan proses sidik. Tambahnya, masih sidik jadi pelaku belum bisa ditahan, tapi tiap hari wajib lapor,"akunya.

Nining juga menegaskan, kasus seperti ini, pelaku akan terancam hukuman kurungan penjara paling lama di bawah 2 tahun.(sam/red)

Komentar

Loading...