LABUHA-PM.com, Kepala Bagian (Kabag) Risalah DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Irfan Zam Zam, resmi dipolisikan Hendra Kamarullah, menyusul adanya penggelapan anggaran senilai Rp 59 juta sejak tahun 2014.

Kasus ini berawal tahun 2014 Irfan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Satpol PP Halsel meminjam uang senilai Rp 50 juta dan di tahun 2015 senilai Rp 9 juta dengan perjanjian akan diganti setelah proyeknya cair, 2018 Irfan membayar cicil Rp 5 juta sisanya hingga kini tak kunjung dibayar.

Bukti pinjaman Dua kali, yang pertama Rp. 50 juta dan ke dua Rp. 9 juta

Kasat Reskrim polres Halsel IPTU Dwi Gastimur Wanto kepada wartawan, Jumat (22/05) membenarkan adanya laporan tersebu. Menurut Kasat, laporan diterima pekan kemarin dengan pelapor atas nama Hendra Kamarullah.

” Laporan sudah kami terima beserta bukti 2 kwitansi penerima dana, sementara dalam proses pemanggilan terlapor irvan Zam Zam,”tegasnya ditemui diruang kerjanya. (echa/red)