Gelapkan Uang Perusahaan PT SSI, 8 Karyawan Tersangka

TERNATE-PM.com, Kasus penggelapan uang senilai Rp 15
miliar pada perusahaan penyedia jasa keuangan Anjungan Tunai Mandiri (ATM
) PT. Swadharma Sarana Informatika (PT. SSI) Cabang Ternate, sejauh ini sudah
delapan tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, enam di antaranya
berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Ternate.
Kasi Pidum Kejari Ternate Pardi Muthalib mengatakan, keenam tersangka itu
adalah Busran, Fahri, Rahim, Jidan, Anggri, dan Febrianto yang telah
divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate selama 2 Tahun penjara dalam kasus
PT. SSI Cabang Ternate.
“ Untuk tersangka Febrianto terlibat tindak pidana pencurian PT SSI.
Barang bukti dari tersangka berupa uang senilai Rp 100 juta lebih.
Awalnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2,5 tahun, namun
majelis hakim memutuskan 2 tahun penjara,” kata Pardi dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).
Pardi mengungkapkan,
dari enam karyawan yang sudah memenuhi berkas tahap II tersebut, namun
satu di antaranya bernama Aldi telah ditetapkan daftar pencarian orang
(DPO). Dia member sinyal, tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi
keterlibtan yang lain, karena sementara dalam pengembangan penyilidikan.
“ Untuk enam tersangka ini dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dikrimkan ke
pengadilan untuk disidangkan. Sementara yang lain masih dalam pengembangan
penyilidikan,” tandas Pardi.
Sekadar diketahui kasus
penggelapan dana pengelola ATM tersebut sebanyak delepan orang ditetapkan
tersangka, salah satunya pimpinan direktur PT. SSI, Busran serta Fahri
alias AI yang menjabat sebagai wakil direktur. Sisanya merupakan karyawan PT
SSI Cabang Ternate.
Kasus ini terbongkar setelah
dilakukan audit internal sejak bulan Desember 2018, namun pihak PT. SSI
baru berani melaporkan secara resmi ke Reskrim Polres Ternate pada Juli
2019 lalu, dengan kerugian dana ATM senilai Rp 15 miliar yang digelapkan entah
kemana. Namun setelah ditelesuri, dana tersebut berhasil diselamatkan sekitar Rp
4 miliar.(red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 1 Oktober 2019, dengan judul ‘Gelapkan Uang Perusahaan PT SSI, 8 Karyawan Tersangka
Komentar