SOFIFI-pm.com, Dugaan kebijakan kontroversial Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali rupaya tidak hanya pada berkutak pada diblokirnya APBD, pergantian Sekretaris daerah (Sekda) provinsi inprosedural dan lelang jabatan tanpa izin KASN.

Masalah lain kembali mencuat. Yakni dugaan pengangkatan pegawai yang sudah pensiun mengisi jabatan administrator.

Pejabat tersebut, yakni Muhlis Jailan. Ia diangkat Al Yasin sebagai Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) di lingkup Pemprov Malut.

Padahal, Muhlis diketahui sudah pensiun. Ini berdasarkan SK Gubernur Malut nomor: 00135/2820/AZ/23 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun.

Muhlis sendiri sudah pensiun dengan jabatan Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan, pangkat golongan lama sebagai Pembina tingkat I/IV/b/01-04-2016, pangkat golongan baru sebagai Pembina utama muda/IV/c/01-02-2024 dengan masa kerja golongan 32 tahun 1 bulan.

Sementra untuk masa kerja pensiun 37 tahun 2 bulan dan berhenti di akhir Februari terhitung mulai (TMT) 1 Maret 2024.

Muhlis dikonfirmasi awak media, hemat bicara dengan alasan masih berada di luar daerah.

Dirinya mengaku mengurusi kegiatan menyangkut dengan calon jamaah haji.

“Saya masih di luar daerah dan masih mengurus hal-hal yang menyangkut dengan keberangkatan calon jamaah haji, “ ucapnya.

Muhlis menyebut, dirinya ditunjuk sebagai ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) oleh Gubernur Malut dan Sekda bukan Plt Karo Kesra.

“Saya ditunjuk langsung oleh gubernur Malut dan Sekda untuk menjadi panitia ibadah haji bukan Plt Karo Kesra. Masyarakat juga bisa ditunjuk sebagai ketua panitia haji. Jadi sekali lagi saya bertugas bukan sebagai Plt tetapi sebagai panitia,”tandasnya.

Terpisah, Plt Kepala BKD Provinsi, Iwan dikonfirmasi via WA belum memberikan keterangan hingga berita ini naik tayang.