SOFIFI-PM.com, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) akhirnya memutuskan setuju  pinjaman anggaran Rp 500 miliar kepada pihak ketiga untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 kurang lebih Rp 600 miliar. Alasan AGK setuju pinjaman tersebut sederhana, yakni beban bunga yang sangat kecil.

Menurut AGK, pinkaman dengan nominal Rp 500 miliar masih sangat kecil. Sebab dari pihak keuangan memperbolehkan melakukan pinjaman pihak ketiga dari Rp 1 triliun sampai dengan Rp2 trilun. ”Bunga dari pinjaman hanya 7 persen, sangat kecil. Bahkan mereka (pihak ketiga) tawarkan pinjaman Rp 1 triliun tapi tapi saya hanya mau Rp 500 miliar saja,” kata AGK. Lebih jauh, gubernur dua periode ini mengaku pihak keuangan juga tidak melarang untuk pinjaman.

“Pinjaman itu tidak masalah, karena itu tawaran dari keuangan, lantaran laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Maluku Utara dapat WTP. Bahkan tawaran pinjaman hingga Rp 1 triliun sampai dengan Rp 2 triliun, tapi saya hanya mau Rp 500 miliar saja,” kata Gubernur AGK pada wartawan di kantor gubernur perwakilan Ternate, Kamis (21/11). Lagian, kata AGK, pihak DPRD Provinsi (Deprov) Malut juga telah setuju dengan kebijakan pinjaman kepada SMI sebesar Rp 500 miliar.

“Deprov Malut juga sudah setuju dan pinjaman tersebut sudah dimasukan dalam APBD jadi tidak ada masalah lagi. Dan semua anggota dewan sore ini (kemarin, red) berangkat ke Jakarta. Jadi soal pinjaman sudah selesai,” ujarnya. Menurut gubernur, pinjaman itu bisa disebut sebagai utang. Namun, utang yang dilakukan itu bukan atas nama AGK pribadi, melainkan atas nama Pemprov Malut. “Jadi pinjaman itu nanti diselesaikan oleh pemerintah, bukan saya (AGK, red),” pungkasnya. (iel/red)