Gubernut Malut Tunjuk Bassam Kasuba Plt Bupati Halsel

TERNATE-pm.com, Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Halmahera Selatan oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Penuntujukan itu menyusul wafatnya Bupati Halsel, Hi Usman Sidik pada Minggu 5 November 2023.
Adapun, surat Gubernur Maluku Utara Nomor 100.1.4.2/3665/G tentang Penunjukan Plt Bupati Halsel pada 6 November 2023 menyebutkan, dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Halsel, sehubungan dengan meninggalnya Bupati Usman Sidik.
Merujuk pada ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Berkenan selaku wakil pemerintah pusat di daerah; kami menunjuk Hasan Ali Bassam Kasuba untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Plt Bupati Halmahera Selatan. Penunjukan ini berlaku sampai dengan dilantiknya bupati definitif,” bunyi surat tersebut.
Komentar