TIDORE-PM.com, Berkas gugatan perselisihan hasil pilkada kota Tidore yang dilakukan pasangan calon Salahudin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) di Mahkamah Konsistusi (MK) kini telah tercatat dan dalam waktu akan diterbitkanya jadwal persidangan.
Teregistrasinya gugatan Paslon dengan akronim SALAMAT ini setelah di tercatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Tahun 2021, dengan registrasi perkara nomor 13/PHP.KOT-XIX/2021, Senin (18/01) lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Tidore Abdullah Dahlan selaku pihak termohon ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan akta registrasi yang diterbitkan MK dan kini menunggu jadwal sidang yang disedianya akan dilaksanakan pekan depan namun belum dipastikan tanggal pelaksanaan sidang akan berlangsung.
“Panitera MK sudah keluarkan akta registrasi perkara pasangan Salamat dan KPU telah siap dengan menunggu jadwal sidang ,’’ terang Abdullah.
Abdullah bahkan menegaskan, KPU sendiri sejauh ini sudah begitu sangat siap baik secara administrasi maupun kuasa Hukum yang disiapkan KPU dan siap ikuti persidangan kapan saja jika pelaksanaan sidang dilaksanakan. Kendati demikian dirinya belum bisa memastikan juga apakah persidangan dilakukan secara langsung atau virtual karena belum ada konfirmasi dari MK secara resmi.(mdm/red)
Tinggalkan Balasan