H.PMM Desak Kapolda Malut Usut Tuntas Tindakan Represif Oknum Polres Halsel
TERNATE-PM.com, Forum aksi Himpunan Pelajar Mahasiswa Marabose (H.PMM) mendesak Kapolda Maluku Utara mengusut tuntas tindakan represif oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Selatan (Halsel), terhadap warga desa Marabose.
Korlap Sarwan HI Muhammad dalam orasinya, Senin, (15/2/2021) di depan kampus B UMMU meminta Kapolda Malut segera memecat Kapolres Halsel dan oknum Kepolisian yang telah melakukan kekerasan.
"Kami minta Kapolres Halsel segera bebaskan pemuda dan pelajar yang ditahan tanpa syarat, apabila tuntutan kami tidak diakomodir maka akan terjadi pemboikotan besar-besaran di Polres Halsel,"tegasnya
Ia memaparkan kronologi kejadian bermula dari rajia petugas tim satgas Covid-19 di salah satu acara pernikahan tepatnya di Desa Marabose tanggal 24 Januari 2021, hingga terjadi adu mulut antara sekelompok pemuda dan tim satgas Covid-19, karena salah satu alat musik mereka diambil secara paksa oleh tim satgas, yang mana alat tersebut akan dipakai pada acara pernikahan keesokan harinya.
Besoknya di tanggal 25 Januari 2021, para pemuda melakukan negosiasi agar alatnya dikembalikan dengan alasan alat musik tersebut dibutuhkan untuk acara akad nikah. Namun terjadi adu mulut hingga adu jotos dengan sala satu petugas tim satgas. Tak terima sekelompok pemuda melakukan perlawanan, tiba-tiba datang gabungan dari aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI.
"Mereka datang ke acara pernikahan, aparat langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat Marabose dan kemudian terjadi bentrok antara aparat dan warga,"kisahnya.
Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang nomor: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repoblik Indonesia ( UU 2/2002 ) Tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat. Namun yang terjadi malah sebaliknya.(mg02/red)
Komentar