JAILOLO-PM.com Kepala Kepolisian resor Polres Halbar AKBP Aditia Laksimada, mengakui Halmahera Barat (Halbar) dan Maluku Utara, masuk urutan tertinggi ke empat di Indonesia jumlah pelecehan seksual dan pemerkosaan anak usia dini, terlebih dengan pelaku orang tua sendiri.

Aditia saat konfrensi pers terkait jumlah penangan kasus di Halbar tahun 2019, yang diikuti pemusnaan Minuman Keras, Selasa, 31 Desember 2019 sore ini mengaku, dari sejumlah kejadian itu, pemicu seluruhnya adalah minuman keras.

Menurut dia, lemahnya di kabupaten Halmahera Barat (Halbar) adalah tidak ada Peraturan daerah terkait sanksi dan denda atas produksi minuman captikus tersebut. Maka itu, minuman yang menghasilkan pendapat itu kerap kali diproduksi dan sulit dijerat polisi sebagai sanksi pidana.

Kapolres mengaku, sebelumnya pernah berusaha menjerat produksi captikus dengan pasal ancaman menggunakan bahan pangan berbahaya. Namun, dalam kajian belum memenuhi unsur. Dengan itu, polisi masih kesulitan untuk menjerat pelaku.

Dikatakan Aditia, Perlu ada keseriusan pemerintah, tokoh adat, tokoh agama guna lebih intens mencari solusi untuk mengecilkan predikat kasus pencabulan dan pemerkosaan anak usia dini diwilayah ini. Karena, sumber dari segala sumber kejahatan penyebabnya adalah minuman keras.(lan/red)