MABA-PM.com, Sebanyak 105 orang yang telah lolos seleksi mengikuti penyerahan Surat Keputusan(SK) 80 persen, Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Senin (08/01/2021).

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di ruang aula Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), dihadiri Pj. Bupati Haltim, M. Ali Fataruba, Sekertaris Daerah (Sekda) Tamrin Bahara, dan Kepala Bagian BKD Haltim, Ismail Mahmud.

Sesuai Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor: 813.2/74:2020 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Halmahera Timur, maka pada hari ini, SK 80 persen langsung diserahkan kepada CPNS.

Dari 105 peserta yang telah lolos seleksi itu terdiri dari tenaga pendidik, kesehatan dan tenaga teknis. Adapun, 6 orang tidak hadir dalam penyerahan SK tersebut. Pasalnya, satu orang terpapar Covid-19 dan 5 orang lainya tanpa keterangan.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Haltim M. Ali Fataruba, menyampaikan untuk CPNS dengan SK 80 persen sebanyak 105 orang tersebut, harus bersedia ditempatkan di mana saja.

“Harus bersedia dan siap ditempatkan di mana saja dan harus benar-benar melaksanakan tugas sebagai abdi negara khususnya di Haltim,” ujar M. Ali, Senin (8/2/2021).

“Nanti yang tidak hadir 6 orang tersebut langsung menghadap ke saya langsung. Ada beberepa hal yang disampaikan kepada mereka,” imbuhnya.

Lanjut M. Ali, pengangkatan CPNS SK 80 persen itu, sesuai dengan jurusan masing-masing. Karena nanti di dalam pelaksanaan untuk mendapatkan tunjangan itu harus jelas dan sesuai dengan keahlian masing-masing, sesuai dengan bidangnya.

Dikatakanya, sebagai CPNS dengan SK 80 itu belum kuat dan masih dicoba-coba. Untuk itu, kedisiplinan dan profesionalisme sebagai abdi negara harus dijaga.

“Kalau 105 orang tersebut tidak hadir beberapa hari di kantor, maka ketentuanya akan diberhentikan,” ujarnya seraya menambahkan, pengangkatan CPNS ini, hampir semuanya berasal dari Haltim.

Kemudian dirinya menegaskan kepada CPNS yang baru diangkat baru bisa pindah ke daerah lain, kecuali sudah mengabdi selam 15 tahun di Haltim.

“Walapun mengabdi sudah 15 tahun tapi bupati tidak menginginkan pindah maka tidak akan bisa pindah. Karena sudah ada surat pernyataan. Dan, diharapkan tidak akan terjadi pergantian tempat tugas setelah penempatan tugas,” tegasnya.

Ia mengharapkan kepada para CPNS dapat bertangung jawab untuk membangun Haltim ke depanya lebih baik.

Penulis : Ikam
Editor : Ra