TIDORE-PM.com, Hembusan isu yang selama ini di alamatkan terhadap calon petahana wali kota dan wakil wali kota Tidore Capt H Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (Aman) dalam kepemimpinan mereka hanya menimbun harta kekayaan ternyata seluruhnya tidak benar, dari data
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon petahana paling sedikit ada di Muhammad Sinen.
Berdasarkan data yang di tayang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melalui webinar regional Pilkada berintegritas pada Selasa (27/10/20) lalu yang diikuti Paslon, KPU Pusat dan Daerah menetapkan harta tiga paslon dalam pilkada Kota Tidore tahun 2020 yang paling sedikit harta kekayaan ada pada Calon Petahana nomor 2 . Untuk wakil wali kota Tidore Muhammad Sinen terkecil dari calon Wakili wali kota paslon nomor 1 dan 3 , padahal diketahui Muhammad Sinen merupakan sosok politisi tiga kali menduduki jabatan di DPRD kota Tidore.
Dari data tersebut, Paslon Wali kota dan wakil wali kota Tidore yang memiliki harta kekayaan paling terbanyak ada pada pasangan Salahudin Adrias dan Muhammad Taha dengan total kekayaan Rp 19.434.163.520,-(sembilan belas milliar empat ratus tiga puluh empat seratus enam puluh tiga lima ratus dua puluh rupiah) , posisi kedua ada pada paslon Bagus yang mengklaim dari kalangan orang susah yang pada awal orasi saat pendaftaran ke KPU mengklaim uang mereka ada di tukang bentor,Ojek, nelayan dan petani ini total kekayaan mereka berdua Rp. 15.802.651.587,- (Lima belas milliar delapan ratus dua enam ratus lima puluh satu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah), dan Calon petahan hanya memiliki harta kekayaan berjumlah Rp 12.944.110.985,-( Dua belas milliar sembilan ratus empat puluh empat seratus sepuluh sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).
![](https://poskomalut.com/wp-content/uploads/2020/10/IMG-20201029-WA0024.jpg)
Ketua Tim pemenang Paslon petahana nomor 2 Aman Wahyudi Wahid saat ditemui mengungkapkan, bahwa jumlah kekayaan Paslon Aman yang diumumkan dalam acara Webinar itu nilainya sesuai dengan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan KPK.
Sebelumnya ketua KPU Kota Tidore Abdullah Dahlan kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, LHKPN ini untuk mengetahui kekayaan sebenarnya masing-masing paslon. Dari awal dia belum menjabat sampai dia menjabat hasil kekayaan. Sesuai tidak dengan jabatan mereka.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, pada Pasal 74 ayat 1, menyebutkan Paslon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan atau klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat, paling lambat dua hari sebelum hari pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.(mdm/red)
Tinggalkan Balasan