poskomalut, Anatomi Pertambangan Indonesia (API) mengklaim PT Position di Halmahera Timur sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

‎Klaim itu didasarkan pada hasil investigasi mandiri API atas beredarnya informasi perusahaan tersebut tak memegang PPKH sebagai dokumen pendukung aktivitas operasi.

Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi, menyatakan, hingga saat ini tidak pernah ada penanganan atau proses hukum resmi dari Kementerian Kehutanan terkait dugaan kerusakan lingkungan maupun pembukaan lahan ilegal kepada PT Position.

‎“Informasi yang beredar tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Riyanda dalam rilis yang diterima poskomalut, Kamis (29/1/2026).

‎Ia menjelaskan, klaim pelanggaran tersebut hanya disampaikan oknum yang mengatasnamakan penegak hukum lingkungan (Gakkum) Kemenhut.

‎“Yang mengklaim sebagai Gakkum itu hanyalah oknum yang mengatasnamakan lembaga, bukan pernyataan resmi dari Kementerian Kehutanan,” cetusnya.

Menurut Riyanda, PT Position telah mengantongi izin PPKH yang sah dan terdaftar secara resmi di Kementerian Kehutanan.

‎“Kami sudah melakukan investigasi menyeluruh, dan PPKH PT Position dinyatakan lengkap,” klaimnya.

‎‎‎Lebih lanjut, Riyanda menegaskan bahwa, API secara kelembagaan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dengan mengedepankan prinsip green mining dan pertambangan berkelanjutan.

‎“API tetap mengawasi aktivitas pertambangan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberlanjutan guna meminimalkan dampak terhadap ekosistem,” tutupnya.

Mag Fir
Editor