Kuker, Panja DPRD Halteng Temukan Ratusan Hektar Lahan di Blok Nuspera Dikuasai PT WBN

Panja DPRD Halteng Saat Berada di Blok Nuspera I

Nuryadin : WBN Harus Laporkan Dokumen Jual Beli Lahan di Blok Nuspera ke Pemda

WEDA-PM.com, Tindaklanjuti hasil rapat kerja (Raker) bersama instansi terkait beberapa waktu lalu terkait verifikasi faktual aset Pemerintah Daerah (Pemda), yakni lahan di blok nuspera I dan II di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah. Panja DPRD Halmahera Tengah (Halteng), melakukan kunjungan kerja lapangan ke blok nuspera I dan II, Sabtu (21/6) kemarin.

Kunjungan lapangan tersebut, Panja libatkan Instansi tekhnis di lingkup Pemkab Halteng, seperti Bappelitbangda, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, BPKAD, dan Dispenda. Panja juga libatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) halteng, selaku instansi vertikal.

Ketua Panja DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad menyatakan, kuker ke lokasi blok nuspera adalah untuk memastikan apakah 147 hektar lahan sudah dimanfaatkan atau belum. Ternyata secara faktual di lapangan lahan sudah dikelolah dan seluruhnya telah dikuasai PT Weda Bay Nikel (WBN). Bahkan, batas lahan tersebut hampir tidak diketahui titik koordinatnya.

Padahal, secara administrasi pelepasan hak pemda halteng ke PT. WBN untuk kepentingan pembangunan bandara di Areal Blok Nuspera hanya 43 Hektar. Itu artinya, masih tersisa 147 Hektar. "Ini aset Pemda yang ketika ada pihak yang mau kelolah harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah daerah,"kata Nuryadin, kemarin.

Lahan Nuspera II yang dikuasai Weda Bay

Ia mengatakan, panja sebelum ke Lokasi, lebih dulu melakukan pertemuan untuk mendapat informasi dengan beberapa toko masyarakat di kantor Camat Weda Tengah. Dari pertemuan itu, panja mendapat informasi bahwa pada tahun 2012 - 2013 ada ganti rugi lahan dilokasi Nuspera I dan II oleh PT. WBN dengan masyarakat. "Yang jadi pertanyaan adalah PT. WBN mengetahui bahwa lahan itu adalah aset pemda, kenapa harus ada ganti rugi lahan dengan orang yang mengklaim itu hak milik mereka,"jelasnya.

Panja kata Nuryadin, juga mendapati informasi di lapangan kurang lebih 1 hektar lahan di blok nuspera II diklaim oknum tertentu jadi milik mereka dengan dasar SKT dari Kepala Desa (Kades). "Bagi kami ini sebuah mal adminisitrasi pemerintahan yang nanti berakibat hukum,"tegasnya.

Untuk itu, Panja mendesak pemda segera ambil alih 1 hektar lahan yang dikontrakan ke PT STM, salah satu kontraktor mining PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), untuk dipasang patok pengaman karena itu sah menjadi Hak pemda halteng.

"Permasalahan berikutnya juga terkait dengan areal nuspera sebagian besar sudah di sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan tapi anehnya itu juga tidak dilaporkan ke pemerintah daerah,"papar politisi PDI Perjuangan ini.

Anggota DPRD dapil II halteng ini menuturkan,
lantaran pertanyaan yang butuh penyelidikan lebih lanjut, maka panja DPRD statusnya dinaikkan menjadi Panitia Khusus (PANSUS), sehingga ada hak penyidikan dan penyelidikan khususnya blok nuspera I dan II.
"Saya berharap kepada para pihak baik person maupun lembaga yang terlibat dalam persoalan Nuspera agar lebih kooperatif dengan kerja Pansus nantinya, sehingga problem lahan di blok nuspera bisa ada titik penyelesaian dengan pihak pemda halteng selaku pemilik hak atas areal itu,"tandas mantan ketua DPRD halteng ini.

Anggota DPRD tiga periode ini, pun berharap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Pemerintahan, segera membuat sertifikat aset-aset khususnya tanah pemda yang telah dibebaskan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), baik di dalam kota weda maupun luar kota weda. Sebab blok nuspera jadi pengalaman.

"Saya tegaskan ke pemda agar segera menyurat juga ke PT. WBN untuk melaporkan secara transparan kepada Pemda Halteng, seluruh dukumen terkait proses jual beli lahan yang ada di blok nuspera,"tegasnya.

Seraya mengungkapkan, pansus bakal all out terhadap penyelesaian masalah blok Nuspera, karena ini menyangkut kepentingan aspek pendapatan daerah untuk membangun Masyarakat dan daerah di masa yang akan datang.

Lebih jauh ketua Bapemperda ini menjelaskan,
mengapa tanah di blok Nuspera diklaim sebagai aser pemda. Dijelaskan lokasi nuspera adalah areal perkebunan kelapa yang dikuasai negara. Negara kemudian memberikan kuasa kepada PT. Perkebunan Nusantara XIV untuk mengelola areal tersebut.

Setelah sekian tahun perusahan perkebunan mengelolah kebun negara itu, selanjutnya PT. Perkebunan nusantara XIV mengembalikan kepada negara sebagai areal non ekonomis kepada menteri Pertanian (Mentan), dan Menteri Keuangan (Menkeu). Melalui dua kementrian itu lanjutnya, diterbitkan surat pelepasan hak kepada kepada pemerintah daerah pada tahun 1985.

"Jadi dengan dasar itu kemudian PT. Perkebunan nusantara melakukan serah terima areal Non Ekonomis PNP XXVIII di Maluku tanggal 25 Agustus 1986 antara Direktur Utama PTP kepada Gubernur Kepala daerah tingkat I maluku dengan sejumlah dokumen yang sangat lengkap. Jadi masi masa provinsi maluku dulu,"beber dia.

Dalam lampiran dokumen tersebut secara Jelas menyebutkan lokasi khusus untuk Kabupaten Halmahera Tengah terdapat 3 Lokasi, diantaranya Tilope I, II, dengan luas 365,62 Hektar, Nuspera I, II, 190,94 ha, Samdi 73,84 ha. "Ini kami jelaskan agar publik Halteng memahami kenapa blok nuspera diklaim sebagai aset Pemda Halteng,"ungkapnya.(msj/red)

Komentar

Loading...