Hasil Operasi Pekat II Tahun 2019, Polda Malut Duduki Posisi Ke 3 Penangkapan Miras

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H

TERNATE-PM.com  Kepolisian Daerah (Polda)
Maluku Utara (Malut) beserta Jajaran telah melaksanakan Operasi Kepolisian
mandiri kewilayahan tentang pemberantasan masyarakat dalam peredaran minuman
keras (miras), narkoba, perjudian, praktik Prostitusi dan pencurian dengan
Sandi Pekat Kieraha II 2019 yang mengedepankan Penegakkan hukum,  didukung dengan kegiatan fungsi Kepolisian
lainnya. Untuk menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum bagi
masyarakat dalam menciptakan serta memelihara situasi Kamtibmas dan kondusif
perayaan Natal 2019 dan tahun baru 2020 di wilayah hukum Polda Malut.

Berdasarkan relase yang diterima poskomalut.com , Kabid Humas Polda
Malut AKBP Adip Rojikan, S.I.K., M.H mengatakan, Kegiatan Operasi Pekat Kieraha II
Tahun 2019 Polda Malut dan Polres jajaran dilaksanakan terhitung mulai Kamis,
(26/11/2019) sampai dengan Senin, (09/12/2019), sebanyak 1.504 orang diamankan
dari operasi yang digelar Polda Malut dan Polres jajaran. " Dari Operasi
kali ini Polda Malut berhasil mengamankan barang bukti miras jenis cap tikus
dengan rincian 1. 3.774 kantong, 1697 botol, 6.737 liter, sedangkan saguer
sebanyak 10.242 liter", ungkapnya.

Sementara miras jenis bir yang diamankan
sebanyak 1.419 kaleng Bir putih, 1.480 botol bir putih, 223 botol bir hitam.
Selain bir adapun miras berlabel yang juga diamankan dengan rincian, 53 botol
Heineken, 68 botol Guiness besar, 700 botol Guiness kecil, 168 kaleng Guiness,
9 botol Captain Morga, 1 botol M. Donoels , 3.5 liter Black label, 7 botol Red label, 1
liter Red label, 4,5 botol Vodka, 1 botol Gibeys, 1 botol Chivas, 1 botol Jack
Daniel, 3,75 botol Bols, 0,2 Tequilla, 0,5 botol Kahika, 2,2 botol Bicardi, 3,2
botol Gordon, 0,5 botol gilbeys, 0,2 bolsblue, 0,2 Smirnov, 0,2 Dom, 0,5 botol
Jose Cuervo, 1 akar, 0,2 cherriBarandy, 0,17 Balleys, 0,021 Grennadine, dan 1
Single top.

" Selain miras adapun Narkotika,
perjudian dan penculikan yang berhasil kita petugas amankan pada saat operasi
tersebut dilaksanakan, dianataranya barang bukti yang diamankan adalah 117
Paket Ganja pada Kasus Narkoba. Sedangkan kasus perjudian, barang buktinya
ialah uang Rp. 11.940.000, 2 kalkulator, 311 kartu remi, 12 HP, 15 nota
rekapan, 1 bola dadu, 1 papan angka, 2 shio, sementara pada kasus pencurian
barang buktinya, uang Rp. 5.000.000 dan 1 unit ranmor R2", terangnya.

Ditahun  2019 juga,
hasil rekapan data saat ini yang banyak menangkap atau menyita barang bukti paling
banyak berasal dari Polres Halmahera Utara dengan tangkapan 7.031 miras. Posisi
kedua ditempati oleh Polres Halmahera Selatan dengan tangkapan yakni 6.663
miras dan disusul Polda Maluku Utara dengan tangkapan 4.310 miras. (Cr01-red)

Komentar

Loading...