Hello Humanis Tolak Hasil Putusan Penetapan Pemenang Cakada Halsel

Penyerahan berkas hasil pemenang pilkada halsel

LABUHA-PM.com, Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel menetapkan pasangan Usman Sidik dan Hasan Ali Basam Kasuba sebagai pemenang Pemilukada Halsel, pasangan calon Bupati dan calon Wakil bupati Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan menolak mendatangani hasil rekapitulasi dan akan menggugat keputusan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Ketua Tim pemenang pasangan Hello Humanis, Asnawi Lagalante, usai rapat pleno terbuka perhitungan suara di Aula Husni Kamil, Selasa,(15/12/20), malam mengatakan, sesuai perintah paslon, yang meminta untuk saksi paslon tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Di samping itu, hal ini sebagai bentuk nyata sebuah protes agar penyelenggara pemilu lebih profesional.

"Kami memberi banyak catatan untuk KPU dalam rangka penyelenggaraan Pemilukada Halsel ini. Banyak sekali sikap-sikap dari penyelenggara yang menurut kami tidak adil dan kinerjanya tidak seperti yang diharapkan, maka Form keberatan," ujar Asnawi Lagalante.

Ia mencontohkan, ada beberapa kasus yang terjadi di 9 kecamatan sebagai bahan awal pengaduan paslon hello ke MK dan DKPP.

"Ini membuat Pemilukada Halsel kali ini jauh dari kata memuaskan,"ucapnya.

Lanjut Asnawi, usai rekapitulasi, Tim Hello segera berkoordinasi dengan pasangan calon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan mengenai hasil rekapitulasi. Tentang gugatan ke MK, ia mengaku sangat besar peluangnya memenangkan Paslon Hello Humanis di Mahkamah Konstitusi.

"Harapan gugatan ke MK, Hello ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,"Yakin Asnawi.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara yang juga Koordinator Halmahera Selatan Hi Buhari Mahmud, menyampaikan sesuai dengan ketentuan gugatan dilayangkan 3 hari pasca keputusan KPU ditetapkan.

"Kalau ada gugatan berarti menunggu nomor register perkara dari MK, dan itu sampai 45 hari paska nomor register dikeluarkan,"ujarnya.

Namun, kata Buhari, jika tidak ada gugatan hingga tanggal 17 nanti sesuai dengan jadwal yang ditetapkan maka akan dilakukan kembali pleno sesuai dengan suarat dari MK melalui panitra paling lambat 5 hari pasca surat tersebut dikeluarkan.

"Kalau ada gugatan maka kita tidak bisa melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Namun jika tidak ada gugatan maka pleno suda bisa dilakukan,"tutupnya. (Bar/red)

Komentar

Loading...