MABA-pm.com, Hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) ke Satuan Brigade Mobile (Satbrimob) Polda Maluku Utara dipermasalahkan pemilik tanah atau ahli waris.

Sebelumnya, penyerahan dokumen tanah Pemda Haltim ke Satbrimob pada November lalu seluas 60.000 meter tepatnya di Dua desa. Yakni Desa Maba Pura luasnya 20.000 meter (2 hektar) dan Desa Saipo 40.000 meter (4 hektar).

Ahli waris kemudian menyoal hibah lahan di Desa Saipo. Pasalnya, terdapat hak milik orang lain yang tidak pernah dikoordinasikan Pemda Haltim dengan pemilik tanah sebelumnya untuk diserahkan ke Satbrimob.

Ahli waris, Fuad Yakub dikonfirmasi mengatakan, tanah yang dihibahkan kepada Brimob di Kecamatan Maba adalah milik orang tua mereka dengan bukti surat jual beli tanah sejak 2010.

“Jadi yang bupati hiba ke Brimob itu orang tua kami, yakni Almarhum Hi. Yakub Karim punya tanah, sehingga sebagai ahli waris saya meminta kepada bupati untuk kembalikan tanah tersebut,” pintanya kepada poskomalut.com via telepon, Kamis (07/12/2023).

Dirinya menuturkan, tanah yang dihibahkan Pemda Haltim tanpa sepengetahuannya kurang lebih 4 hektar.

Tong (kami) punya tanah mendekati 9 hektar, namun bupati hibah torang punya tanah itu masuk sekitar 4 hektar,” tuturnya.

Dorang (Pemda Haltim) tidak pernah bersuara di keluarga ataupun ahli waris, tiba-tiba saya lewat sudah lihat papan yang ditanam dengan tulisan milik Brimob. Tampa sepengetahuan ahli waris,” sambungnya.

Fuad menegaskan, sebagai ahli waris dirinya dan keluarga siap memberikan keterangan kepada siapapun, baik terhadap bupati mapun pihak berwajib terkait hak milik tanah tersebut.

“Karena lokasi tersebut bukan hutan, tetapi sudah ada tanaman semuanya. Jadi saya siap klasifikasi masalah ini sampai di pihak manapun termasuk pihak kepolisian,” tegasnya.

Dirinya menyebut sudah berupaya bertemu dengan bupati untuk meminta keterangan Pemda Haltim mengibahkan tanah orang tuanya ke Polda Malut. Namun, ia mengaku kesulitan bersua dengan orang nomor satu di Haltim itu.

“Jadi intinya Bupati Halmahera Timur kembalikan tanah kami yang dihibahkan ke Satbrimob,” pintanya.

Hingga berita ini naik tayang, jurnalis poskomalut.com mencoba mendapat keterangan lain dalam hal ini Pemda Haltim terkait keabsahan lahan yang dihibahkan ke instansi Polri tersebut.