TERNATE-PM.com, Hari ini Jumat 15 Mei 2020 sekitar pukul 11.30 WIT, Tim Penasehat Hukum Husen Mahmud mengajukan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan.

Hendra Kasim Ketua Tim Penasehat Hukum kepada poskomalut.com, Jumat (15/5/2020) mengatakan, adapun alasan mengajukan permohonan penangguhan sebagai berikut; bahwa klien pihaknya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik, tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, bahwa kliennya adalah kepala keluarga yang bertanggungjawab kepada keluarga, sehingga dalam keadaan yang susah seperti ini khususnya dengan menyebarnya wabah covid-19, sepatutnya dapat dipertimbangkan agar dapat menjalani tahanan rumah untuk setidaknya membantu keluarga dalam menjalani masa sulit ini.

Menurutnya, dengan beredarnya wabah virus covid-19, kondisi tahanan Polres Ternate tidak lagi layak huni serta tidak memenuhi unsur kesehatan yang layak. Jumlah tahanan terlalu banyak tidak sebanding dengan luas sel tahanan. Hal tersebut mengakibatkan kliennya tidak dapat menjaga jarak (social distancing) dengan tahanan lainnya, sehingga sangat mungkin terjangkit virus covid-19

“Untuk memastikan tahanan bagi setiap orang yang sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap (dinyatakan bersalah oleh pengadilan), Menteri Hukum dan HAM melalui Sekretaris Jenderal menerbitkan Surat Edaran sehingga beberapa tahanan dengan syarat yang cukup ketat akan dibebaskan sementara seluruh rutan se Indonesia tidak lagi menerima tahanan. Ini membuktikan bahwa melawan covid-19 merupakan agenda nasional. Sebab itu, bagi klien kami yang masih disangka melakukan tindak pidana, sudah sepatutnya menurut kemanusiaan mendapatkan kelonggaran berupa penangguhan penahanan dan atau peralihan penahanan,” ujarnya.

Lanjutnya, selain itu ada jaminan dari istri kliennya, kaka dan kerabat anggota DPRD Kabupaten Halteng. Ketiga orang tersebut bertindak sebagai jaminan bahwa kliennya tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut; tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan.

“Adapun menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan ini adalah Sri Picka Ibrahim (Istei Husen Mahmud), Nurdiyana Mahmud (Kaka Husen Mahmud) dan Munadi Kilkoda (Anggota DPRD Halteng). Atas permohonan ini, dengan hormat kami meminta Dirkrimum untuk menerima permohonan penangguhan/pengalihan penahanan ini,” pintanya.\

Diketahui sebelumnya Husen Muhmud alias Ucen, bersama ratusan buruh PT. IWIP sampaikan gagasan kritis pada momen Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2020 lalu, sebagai bentuk protes buruh kepada pihak perusahan yang dinilai tidak memperhatikan hak-hak mereka sebagaimana sesuai dengan Undang-undang. Namun setelah aksi tersebut Ucen diamankan tim Kejahatan Keras (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), pada Selasa 12 Mei lalu, Ucen didugana sebagai pelaku penghasutan atas aksi tersebut yang berakhir pada pengrusakan dan penjarahan fasilitas perusahan. (sam/red)