poskomalut, Seorang ibu Bhayangkari di Polres Halmahera Selatan kembali menjadi korban KDRT setelah mengetahui suaminya menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain.
Perampuan berinsial IN (38), warga Gane Barat, Halmahera Selatan langsung melaporkan suaminya ke Sat Propam Polres Halmahera Selatan.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan pengaduan masyarakat dengan nomor : Dumas/01/I/2026/Yanduan/Sipropam tertanggal 9 Januari 2026, atas dugaan perselingkuhan, dengan terlapor, Aiptu TM alias Tri, berdinas di Polsek Obi Selatan, Polres Halmahera Selatan.
“Jadi laporan klien kami itu atas dugaan KDRT,” ungkap guasa hukum korban Hamid Rahakbau kupada awak media, Senin (6/4/2026).
Hamid menjelaskan, KDRT tersebut terjadi di rumah korban di Desa Marabose, Bacan, Halmahera Selatan pada 26 Maret 2026 lalu.
Korban diketahui sudah berulang kali mendapatkan tindakan KDRT hingga pengancaman.
“Klien kami ini sudah sering mendapatkan KDRT. Bahkan, kurang lebih sejak 2025-2026 ada lima sampai enam kali klien kami mendapat kekerasan dari suaminya,” beber Hamid.
“Korban ini sudah tidak mampu lagi, sehingga melaporkan suaminya ke Polres,” imbuh Hamid.
Laporan KDRT ini lanjut Hamid, bermula dari kliennya kerap mendapati suaminya selingkuh dengan perempuan lain.
“Jadi dari keterangan klien kami itu KDRT ini bermula dari perselingkuhan suaminya dengan perempuan lain,” katanya.
Hamid menyebut kliennya sempat melaporkan Tri, namun berujung pada penyelesaian mediasi dan pernyataan.
Hanya saja pernyataan tersebut dilanggar sang suami.
“Dari situ klien kami memilih untuk proses, agar terlapor diproses. Sebagai kuasa hukum kami akan siap mengawal kasus ini,” tegas Hamid.
Terpisah, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan dikonfirmasi mengaku, laporan yang diajukan korban yakni perselengkuhan. Bukan KDRT.
“Laporan yang masuk ke kita itu dugaan perselingkuhan bukan KDRT,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Kapolres mengatakan, setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak pelapor, terlapor dan saksi lainya.
“Hasil gelar terlapor ini tidak terbukti selingkuh sebagaimana dilaporkan. Sebab keterangan yang kami terima dari beberapa saksi itu tidak kuat yang menyatakan suaminya selingkuh,” cetus Kapolres.
Sementara, jurnalis media ini masih dalam upaya mendapat keterangan dari Aiptu Tri.

Tinggalkan Balasan