TERNATE-pm.com, Pihak manajemen RSUD Chasan Bhisoeri (CB) dan pemerintah daerah serta DPRD provinsi bakal disomasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.
Somasi tersebut dilakukan menyusul tim YLBH menerima pemberian kuasa dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malut yang diketuai dokter Ali Akbar dan sekertaris dokter Nurulita Nabiu.
Pemberian kuasa ini dibuktikan dengan nomor: 55/YLBH/MU/VIII/2023/6 Agustus 2023.
“Kuasa yang diterima tim guna memperjuangkan hak-hak para dokter yang belum terbayar di RSUD CB dari Juni sampai Desember tahun 2017 dan tahun 2022 silam,” ujar M. Bahtiar Husni, Ketua TIM YLBH Malut saat jumpa pers, Kamis (10/8/2023).
“Dokumen terkait hak dokter di RSUD CB sudah kami terima dari ketua IDI, sebanyak 18 dokter ASN yang terhitung dari dokter umum dan spesialis,” sambungnya.
Bahtiar menjelaskan, sudah jelas tambahan penghasilan/insentif pegawai RSUD CB harus diberikan berdasarkan ketentuan yang diatur. Namun, berjalan waktu hak tersebut tidak diberikan, pihak RSUD memberikan alasan tidak jelas kepada para dokter.
“Jadi ini fakta dugaan korupsi yang dilakukan oknum manajemen di RSUD CB saat melakukan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tahun 2022 per orang jutaan rupiah,” ungkapnya.
Sudah jelas lanjut Bahtiar, hasil audit inspektorat provinsi telah ditemukan dua rekening yang bukan resmi milik RSUD CB. Tapi, rekening pribadi dua oknum dengan nomor rekening 186-00-0017010-7 dan rekening Bank Mandiri nomor rekening 186-00-0014149-5.
“Dari dua rekening ini kami menduga kuat adanya indikasi tindak pidana pencurian uang (TPPU). Apalagi saldo awal kedua rekening itu, sebesar Rp5 miliar, serta itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Senada, Abdullah Ismail selaku anggota YLBH menambahkan, somasi tersebut akan dilayangkan pada Senin 14 Agustus 2023 mendatang.
“Ini masalah kepentingan banyak orang, jadi kami tegaskan akan melakukan pendampingan hingga para klien kami mendapatkan hak mereka,” tegasnya.
Ia kembali menambahkan, jika somasi ini tidak direspon dengan baik, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Ternate dengan menggugat secara perdata, supaya aturannya jelas.
“Hal ini bukan hanya dokter melainkan dengan para nakes dan nakesla. Jadi selain di pengadilan kami juga akan tindak samapai ke pemerintah pusat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan