Ilham Syah Tak Terima Dipecat DPW PAN Malut

Ilham Syah

TERNATE-PM.com, Ketua DPD PAN Kabupaten Halmahera Utara Ilham Syah menilai pemecatan dirinya dalam Musyawarah Daerah Luar biasa (Musdalub) di sekretariat DPW PAN Malut, yang digelar Kamis (26/12/2019), melanggar AD/ART. Ilham menilai langkah Zamrud Hi Wahab dan kawan-kawan yang langsung memecatnya tanpa terlebih dahulu menggelar rapat Harian ialah pelanggaran besar.

Musdalub
kata dia, mempunyai mekanisme sendiri, dimana musdalub DPD itu harus ada
keberatan mosi tidak percaya terhadap ketua dari dua per tiga pengurus DPC. “Ada
tujuh belas DPC, kalau dua per tiga yang hadir, berarti 12 DPC  harus ada, kalau DPW mengambil sikap untuk
melangkahkan melakukan musdalub bersama berarti dia harus menghadirkan 12 anggota
untuk menuju keabsahan musdalub,”tandas dia.

Menurutnya,
12 DPC yang mempunyai hak suara adalah ketua dan sekretaris, berarti ada 24 ditambah
dengan pengurus DPC. Menurut Ilham, merujuk pada pasal 28 AD/ART, rapat harian
harus semua unsur pimpinan 2/3 anggota pengurus pemberhentian harus ada
keterwakilan.

Ilham
menyebut keputusan pemecatan itu tidak sah. karena, ide pemecatan dengan alasan
mosi tidak percaya tak pernah dibahas di internal partai. Ilham melihat Zamrud
tak mendengar suara para pengurus sebelum melakukan pemecatan dan kemudian
menyampaikannya di publik. (cr02/red)

Komentar

Loading...