Terkait Permasalahan Lahan Di Fitu
Ini Penjelasan Hasil Rapat Komisi I DPRD Dengan BPN Kota Ternate
TERANATE-PM.com, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Mohtar Bian mengaku hasil rapat dengar pendapat dengan Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kota Ternate dan Bidang Aset Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), terkait dengan lahan milik yayasan Universitas Muhammadiya Maluku Utara (UMMU) yang berada di Kelurahan Fitu Kecamatan Ternate Selatan itu sejauh ini belum terdaftar di BPN Kota Ternate.
"Dari penjelasan kepala BPN Kota Ternate lahan yang di kuasai yayasan UMMU di Kelurahan Fitu itu belum terdaftar di BPN,"kata Mohtar Bian kepada wartawan, Kamis (14/1/2021) di ruang fraksi kantor DPRD Kota Ternate
Menurutnya, jika lahan tersebut belum terdaftar pertanahan maka secara memiliki tidak mempunyai hak atas tanah itu.
"Sedangkan penjelasan dari bidang aset Pemprov Malut bahwa hibah lahan tersebut dari Pemprov Maluku kala itu sudah di hibahkan ke Pemprov Malut. Sehingga hibah itu hanya sabatas menyancamtungkan luas tanah saja di wilaya kota Ternate di beberapa kelurahan dan tidak memuat lokasi sampai dengan batas-batas tanah itu dimana,"ujarnya
Lanjutnya, maka dari itu pihak aset Pemprov Malur tidak berani mengeluarkan surat hibah ke siapapun sampai saat ini. Sebeb objek yang di maksud itu belum jelas terkait kepemilikan lahan itu
"Jelasnya objek ini belum jelas, namun subjek sudah jelas yakni Pemprov Malut. Objek ini tidak jelas misalnya berada di Kelurahan Fitu tetapi dimana dan batas-batasnya dimana,"jelasnya
Ia menambahkan, pihaknya tetap mencari informasi terutama pada saat itu pemerintahan Maluku itu siapa Bupatinya, siapa ketua DPRD nya dan Wali Kota siapa. Misalnya Wali Kota almarhum Syamsir Andili.
"Pastinya kita telusiru data-data yang pasti, sehingga saat ini kita belum bisa pastikan bahwa lokasi yang di masalahkan apakah benar masuk dalam hibah Pemprov Maluku ke Malut atau tidak. Karena ini cangkupannya cukup besar,"pungkasnya(sam/red)
Komentar