Ini Penjelasan Pengawasan Balai Karantina Pertanian Ternate Di 2020
TERNATE-PM.com, Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Maluku Utara (Malut), selama tahun 2020 kemarin sudah menangani berbagai macam kasus hasil pengawasan dan penangkapan satwa yang di lindungi oleh Negara. Namun kasus paling dominan merupakan jenis Unggas.
Yusuf Patiroy Kepala Balai Karantina Pertanian (Kabarantan) Kelas II Ternate Malut mengatakan, selama ini pihaknya sudah melaksanakan tugas oprasional karantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan tumbuhan hayati sebagai Institusi Barantan Ternate.
"Setelah merebahnya Covid-19 memang ada kecendrungan penurunan lalu lintas komoditas pertanian tetapi dari sisi pengawasan tetap dilaksanakan seperti biasa, karena kami juga sadar bahwa fungsi karantinaan itu melindungi daerah Malut, dari masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan dan yang merupakan Provinsi terbebas dari Flflu burung yakni Provinsi Maluku, Provinsi Papua, Papua Barat dan termaksud Propinsi Malut sendiri,"kata Yusuf saat di konfirmasi Poskomalut.com di ruangan kerjanya, Aelasa (19/1/2021)
Menurutnya, dengan tetap memperhatikan dan berpedoman pada aturan Gubernur Malut melarang pemasukan unggas dewasa dari luar Malut. Bahkan terkait dengan penahanan, penolakan dan pemusnahan dari data yang kami miliki, setiap Minggu itu ada pemusnahan sampai 2-3 ekor perharinya, proses penahanan ada jangka waktu yang sudah di tetapkan 3 hari selanjutnya itu keputusannya di tolak atau di musnahkan.
"Kalau ada pemiliknya pihaknya menolak, dan jenis penahanan unggas paling dominan yaitu ayam, burung merpati, burung kicau dan lainnya,"ujarnya
Lanjutnya, sedangkan modus yang di lakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui petugas atau pengawas ada berbagai cara yang dilakukan, saat melakukan aksinya saat penyulundupan kebanyakan aksi mereka itu di jalur laut dengan menggunakan kapal penumpang
"setiap penyulundupan satwa yang di lindungi pihaknya juga mengambil langkah yang tegas sesuai prosedur dan Undang- undang, dari berbagai penyulundupan sudah ada pelaku yang di proses secara hukum. Karena tidak bisa menunjukan dokumen yang dimiliki dan pihaknya juga sudah melimpahkan dan hukumannya sudah di putuskan oleh pengadilan.
Ia menambahkan, pihaknya bukan menargetkan berapa banyak pelaku penyulundupan yang di kenakan pidana, tetapi berusaha menjalankan tugas dengan semaksimal mungkin sesuai kemampuan. Sehingga setiap unggas yang di temukan di lapangan, itu di kordinasikan dulu bersama kodinator SDA apakah jenis satwa di lindungi atau tidak
"Ketika satwa mau di lepaskan ke habitatnya pihaknya memeriksa dulu kesehatan agar tidak menyebarkan virus saat berada bersama kawanannya, karena ini akan berdampak pada manusia juga,"ungkapnya
Namun pihak Balai Karantina Pertanian ini, tak mau memberikan data-data hewan apa saja yang di lindungi dan bahkan sudah di lepaskan ke habitatnya selama tahun 2020 kemarin, untuk di publis media.(Mg02/red)
Komentar