Ini Sikap Tim Hukum MS-SM Atas Putusan Bawaslu Malut

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi (MS-SM)

TERNATE-PM.com, Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pulau Taliabu dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi (MS-SM) atas laporan TSM yang telah di putuskan Bawaslu Provinsi Malut.

Dalam putusan pendahuluan Bawaslu Malut Nomor :01/Reg/L/TSM-PB/32.00/XII/2020, 22 Desember 2020 penanganannya di tindaklanjuti berdasarkan pasal 13 ayat (3) Perbawaslu 9 Tahun 2020 dan ditindak lanjuti dalam proses penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020. Sebagaimana dalam pertimbangan Bawaslu Provinsi Maluku Utara Dalam Putusan Pendahuluan yang di bacakan pimpinan ketua sidang pendahuluan Aslan Hasan.

Ketua Tim Hukum Mustakim La Dee, dalam siaran pers ke Poskomalut.com, Rabu (23/12/2020) mengatakan bahwa jika proses penanganan pelanggaran ditindaklanjuti menggunakan Perbawaslu 8 Tahun 2020, sebagaimana pertimbangan putusan pendahuluan TSM. Maka Pelanggaran-Pelanggaran yang dilakukan tim pemenang AMR atas money politik telah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan money politik gaya baru (new money politik ) atas pemotongan dan pembagian daging sapi dan babi hampir semua terjadi di 71 Desa akan menjadi bagian pokok permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), karena Aliong Mus telah melakukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana yang telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu terhadap laporan yang telah di Laporkan ke Bawaslu Kab. Pulau Taliabu dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor :10/PL/PB/Kab/32.10/XII/2020.

“Bukti-bukti pelanggaran money politik secara TSM akan menjadi bukti di MK dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,”tegasnya

Menurutnya, bahwa dalam laporan tersebut di lapor atas pemberian hibah tanah TPA yang dilakukan Aliong Mus di Desa Sahu dalam dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan maka Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu menindaklanjuti dengan mengeluarkan Rekomendasi Diskualifikasi Paslom Nomor urut 02 kepada KPU Pulau Taliabu agar KPU Pulau Taliabu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pulau Taliabu dengan menerbitkan surat keputusan diskualifikasi Aliong Mus dan Ramli sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pulau Taliabu, atas beberapa laporan di Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu proses penanganannya sangat tidak professional, yang mana laporan hibah dilakukan Aliong Mus pada saat kampanye. Hal ini bukan hanya sanksi administrasi pemilihan akan tetapi terdapat sanksi pidana sebagaimana yang di atur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 73 UU 10 /2016 tentang Pilkada.

“Jika Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu tidak menerbitkan rekomendasi diskualifikasi calon Bupati petahana ke KPU kabupaten Pulau Taliabu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang di lakukan Aliong Mus selaku calon petahana, maka kami akan mengadukan kembali Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu ke DKPP. Karena Bawaslu Pulau Taliabu sudah berulang kali melakukan penanganan pelanggaran sangat tidak profesional, bahkan penanganan beberapa laporan yang tidak profesional telah kami laporkan  ke DKPP pada 20 November 2020 tinggal menunggu tahapan jadwal persidangan,”pungkasnya(red)

Komentar

Loading...