MABA-PM.com, Meskipun telah mendapat intruksi dari Bupati Halmahera Timur Muh Din, tentang dugaan pungli bermodus adimistrasi kontrak kerja di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pihak inspektorat belum juga menindaklanjuti arahan bupati tersebut. Padahal, permasalahan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada Dewan Perwakilan Rakyat November lalu.”Kita menidaklanjuti harus ada laporan secara tertulis, sementara sampai saat ini tidak ada laporan dari pelpor,”kata Kepala Inspektorat, Endah Nurhayati, ketika disambangi wartawan, Kamis (12/12/2019).
Dugaan pungli bermodus administrasi kontrak kerja bermulai dari pandangan umum fraksi. Hal itu sudah ditanggapi oleh bupati yang meminta inspektorat membentuk tim investigasi. “Awalnya itu dari pandangan umum fraksi dan sudah dapat jawaban dari bupati, namun dalam prosedur harus ada laporan dan harus ada bukti-bukti,”tuturnya.
Pembentukan tim investigasi sesuai arahan bupati tetap akan dibentuk di internal inspekorat, namun kerja-kerja tim tersebut harus didasarkan dengan laporan atau pengaduan.(zhar/red)
Tinggalkan Balasan