IWIP dan WBN Dinilai tak Seriusi Masalah Akejira

Anggota DPRD Halteng, Munadi Kilkoda

WEDA-PM.com, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, menilai perusahan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Weda Bay Nickel (WBN) tidak serius menyelesaikan masalah di Akejira. Tidak hanya dua perusahan ini yang dinilai tidak serius, Pemkab Halteng juga dituding lepas tangan atas masalah memimpa suku Tobelo yang mendiami di wilayah Akejira.  

"DPRD dan kelompok-kelompok yang ikut menyoroti Akejira ini merasa bahwa pemerintah dan juga pihak perusahan tidak ada keseriusan dalam rangka penyelesaian masalah di Akejira,"_tuding Anggota DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, Senin (18/11/2019).

Menurut
aktivis AMAN ini, mestinya ada langka-langka yang di tempuh PT IWIP dan PT WBN
untuk selesaikan persoalan Akejira. Tetapi sampai saat ini progres penyelesaian
kasus tidak nampak. Disisi lain perusahan terus melakukan ekspansi pembukaan
lahan di kawasan itu.

Politisi
Nasdem itu mengaku, perusahan berjanji dan meminta waktu ke DPRD untuk selesaikan
kasus ini selama satu bulan, tapi yang terjadi perusahan belum sampaikan hal
itu hingga sekarang.

"Perusahan harus menyampaikan itu ke kami,
juga kepada pihak yang terkena dampak, bahwa niat baik perusahan untuk
meyelesaikan itu. Kalau itu tidak ada berarti perusahan sama sekali tidak
memiliki niat untuk menuntaskan masalah ini,"_tandas Munadi yang
juga ketua AMAN Malut ini.

Politisi
NasDem ini menegaskan, persoalan Akejira adalah persoalan Hak Asasi Manusia
(HAM) dan juga persoalan keterancaman aspek lingkungan, akibat dari ekspansi
yang dilakukan perusahan di wilayah tersebut.

"Ini yang tidak dibolehkan oleh kami, karena
itu pelanggaran serius yang mestinya disikapi oleh negara. Negara tidak bisa
mendiamkan masalah ini dan terus menerus menimpa masyarakat yang secara
tradisional hidupnya bergantung pada alam dan kondisi hutan di wilayah
itu," sesalnya.

Bahkan,
sekertaris Komisi III DPRD Halteng ini memastikan, aktivitas dua perusahan ini
melanggar hak asasi kelompok Tobelo dalam. Apalagi, tidak pernah melakukan
konsultasi tertentu dengan kelompok tersebut, lalu serta merta melakukan aktivitas
yang dianggap atas dasar ijin yang dipegang oleh mereka.

"Saya desak Pemda, Pemprov, bahkan pempus termasuk institusi negara  yang berwenang dalam urusan penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan HAM, termasuk kepada pihak perusahan untuk menyikapi persoalan ini dengan serius," desaknya. (msj/red)

Komentar

Loading...