TERNATE-PM.com, Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengatakan penyidik kesulitan menghitung kerugian negara dalam kasus pungutan tanpa setor ke kas negara yang dilakukan salah satu oknum pagawai Jasa Raharja Ternate di Perjanjian Kerja Sementara (PKS) yang berada di pelabuhan Semut Mangga Dua.
“Jadi SPDP kasus tersebut sudah 30 hari masuk ke kami (Jaksa Penuntut), namum berkas kasus juga tak kunjung dilimpahkan. Sehingga kami mengirimkan surat P 17 untuk pertanyakan perkembangan penyidikan ke penyidik, dan mereka mengaku masih terkendala dalam permintaan audit ke BPKP,”kata Kasi Pidsus Kejari Ternate Erdi Ponto kepada wartawan, Selasa (02/12/2019).
Menurutnya, darilah itu pihak penyidik masih butuh waktu untuk melimpahkan berkas kasus ini ke pihaknya untuk tahap satu agar di teliti dan dalam SPDP kasus ini juga sudah di cantungkan penetapan satu tersangka. “Sejauh ini untuk koordinasi terus dilakukan langsung diwakili Kanit Reskrim dengan saya,”ujarnya
Diletahui dugaan terjadinya tindak pidanan dimana oknum pegawai Jasa Raharja ini, tak pernah melakukan setor ke kas daerah sebanyak 8 bulan dari total satu bulan sebesar Rp 14 juta pada 2018/2019.(nox/red)
Tinggalkan Balasan